Kehadiran anak dalam sebuah pernikahan merupakan salah satu sarana mencapai kebahagiaan yang sangat dinanti oleh pasangan suami istri pada umumnya. Bagi pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan terkadang terasa hambar kehidupan dalam keluarganya. Kehadiran anak sejatinya memberikan warna tersendiri dalam keluarga.
Hanya saja belakangan ini dunia maya sempat dihebohkan dengan istilah childfree. Istilah childfree ini bermula dari sang influencer bernama Gita Safitri yang memilih sikap untuk tidak memiliki anak dalam penikahannya. Hal ini disampikan dalam sebah kanal youtube yang kemudian menjadi viral.
Pada dasarnya istilah childfree masih terdengar baru di telinga masyarakat Indonesia sehingga kata ini belum memiliki bentuk kata yang bisa diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia yang baku. Namun sebagai sebuah istilah, childfree digunakan masyarakat untuk menyebutnya pernikahan tanpa anak.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan bagi para pasangan suami istri memilih untuk tidak memiliki anak secara sadar. Beberapa diantaranya adalah:
- Faktor Ekonomi
- Faktor Mental
- Faktor Personal
- Over Populasi.
Dari beberapa alasan tersebut penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwasanya kehadiran seorang anak dapat membawa sebuah mafsadat dalam kehidupan seorang pasangan suami istri, sehingga memilih untuk tidak memiliki anak dalam pernikahannya.
Childfree Pespektif Maqashid Syariah
Salah satu tujuan menikah yang disyariatkan Islam adalah untuk mendapatkan dan menjaga keturunan. Keturunan ini dimaknai dengan memiliki anak kandung dari hasil pernikahan yang dilangsungkan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 1 :
{يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا } [النساء: 1]
”Wahai manusia, bertakwalah engkau kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Dalam ayat tersebut kita bisa memahami bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan, dengan adanya keturunan tersebut sebagai sarana untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia. Memiliki keturunan dalam fitrah manusia sejak masa sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW. Selain menjadi fitrah, kehadiran anak dalam dalam sebuah rumah tangga atau keluarga merupakan sarana ibadah untuk mendapatkan pahala serta memperoleh kebahagiaan bagi orang tuanya di dunia dan di akhirat.
Dalam Islam adanya sebuah syariat memiliki tujuan merealisasikan kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Sehingga dalam merealisasikan kemaslahatan tersebut ada 3 hal yang perlu kita perhatikan, diantaranya adalah:
- Dlaruriyyah (ضرورية) : Sesuatu yang menjadi pokok (keharusan) kebutuhan manusia untuk menegakkan kemaslahatan mereka. Jika hal ini tidak ada, maka tak akan ada kemaslahatan sehingga akan marak kehancuran dan kerusakan diantara mereka. Kebutuhan primer bagi manusia, akan kembali pada lima hal yaitu: menjaga agama (حفظ الدين), nyawa (حفظ النفس), akal (حفظ العقل), keturunan (حفظ النسل), dan harta (حفظ المال).
- Hajiyyat (حاجية) : Kebutuhan manusia untuk mempermudah serta melapangkannya, menanggulangi beban yang ditanggung dan kepayahan dalam kehidupan. Bila kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka aturan hidup manusia tidak akan rusak, tidak pula marak kehancuran diantara mereka. Kebutuhan sekunder manusia dengan pengertian ini kembali pada hilangnya kesulitan dan keringanan untuk menanggung beban, sehingga mudah bagi mereka untuk melakukan berbagai macam muamalah, tukar menukar dan menempuh jalan kehidupan.
- Tahsiniyyat (تحسينية) : Sesuatu yang berkaitan dangan muru’ah, etika dan perilaku agar tidak bertentangan dengan syariat.
Dalam maqashid Syariah kehadiran seorang anak merupakan sebuah kebutuhan yang bersifat dlaruriyyah, yaitu menjaga keturunan, sehingga jika didalam pernikahan seorang pasangan suami istri tidak mau memiliki anak maka pasangan tersebut tidak memenuhi lima hal yang ada dalam kebutuhan yang bersifat dlaruriyah. Bahkan dibeberapa ayat Al-Quran dijelaskan bahwa adanya seorang anak dalam keluarga merupakan nikmat Allah SWT yang diberikan kepada hamba-Nya. Oleh karenanya, apabila ada yang mengeluh atau mengkhawatirkan akan kehadiran keturunan dalam rumah tangga dengan alasan akan mendatangkan sebuah mafsadat (kerusakan), hal yang demikian tidak dapat dibenarkan karena sudah melanggar salah satu tujuan dari terbentuknya syariat Islam itu sendiri.
Dengan demikian dari penjelasan yang penulis paparkan, dapat diambil kesimpulan bahwasanya konsep childfree dalam sebuah hubungan rumah tangga dengan berbagai alasan yang telah disebutkan tidak dapat dibenarkan, karena sudah tidak memenuhi dlaruriyah al-khamsah.
Penulis : Muhammad Ihyaul Fikro
Editor : Liseh


