Kasus seperti ini banyak terjadi, sehingga banyak kalangan warga desa yang meninggalkan salat berdasarkan kasus tersebut dikarenakan mereka tidak tahu terhadap hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, mari kita pelajari bersama bagaimana jalan keluar jika kondisi yang sudah amat sulit ini.
Perihal tersebut menjadi topik pembahasan dari tulisan ini karena maraknya kasus serupa sering terjadi. Sebut saja Mad Kelor. Mad Kelor adalah salah satu hamba Allah yang sangat rajin dan tekun dalam beribadah. Ia bertempat tinggal di desa Karang Katak, kecamatan Karang Debek, kabupaten Karang Kotoh. Di desa Mad Kelor hanya terdapat satu masjid, yaitu masjid yang terletak di seberang sungai yang cukup lebar. Mad Kelor tidak pernah meninggalkan keistiqamahannya dalam melaksanakan salat berjamaah di masjid tersebut.
Hingga pada suatu hari, tepatnya pada hari Jumat, tanpa disangka Mad Kelor diherankan dengan betapa banyaknya jamaah yang ada pada masjid tersebut sehingga mengharuskan sebagian jamaah (termasuk Mad Kelor) harus melaksanakan salat jamaah di seberang sungai yang mengakibatkan barisan jamaah harus dipisah oleh sungai.
Lantas, bagaimana fikih memandang kondisi tersebut, apakah salat yang dilakukan jamaah di seberang sungai tersebut sah?
Jawabannya SAH dengan syarat jarak antara shaf makmum dengan makmum di belakangnya tidak lebih dari 300 dzira’. Jawaban ini berdasarkan ibarah yang termaktub dalam kitab Nihayatu az-Zain halaman 122:
ولو حال بينهما نهار أو طريق قديم بأن سبقا وجود المسجد بل أوقارناه كان كما لو كان أحدهما في مسجد والآخر في غيره
“Andaikata ada sebuah sungai atau jalan yang lebar menghalangi keduanya seperti lebih dahulu adanya sungai atau jalan yang lebar dari masjid atau masjid dan sungai tersebut bersamaan munculnya, maka hukumnya sama dengan orang yang tidak bermakmum kepada imam di masjid.”
Juga dalam kitab Fathu al-Qarib halaman 22:
وإن كان الإمام والمأموم في غير المسجد إما فضاء أو بناء فالشرط أن لا يزيد ما بينهماعلى ثلاثمائة ذراع وأن لا يكون بينهما حائل
“Jika imam dan makmum berada di selain masjid adakalanya di tanah lapang atau di sebuah bangunan/gedung, maka disyaratkan antara imam dan makmum tersebut tidak lebih dari 300 dzira’ dan harus tidak ada penghalang di antara keduanya (imam dan makmum).” (*)
———————————-
Penulis: Arman Jihadi, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain, Semester I.
Editor: Fathorrozi


