Setelah beberapa rangkaian acara pembukaan, pemateri pertama, yakni Imvitahul Mawaddah yang merupakan Pimpinan Redaksi (Pimred) TA Putri, menyampaikan materi tentang buzzer politik. Ia menjelaskan bahwa buzzer adalah orang yang memanfaatkan akun media sosial miliknya untuk menyebarkan informasi, promosi, atau iklan. Buzzer politik sebenarnya sama denganbuzzer tersebut. Perbedaannya adalah orang yang menjadi buzzer politik memposting dan memviralkan hal-hal yang berkaitan dengan politik.
Kemudian ia menceritakan sejarah buzzer yang mulai muncul di sosial media (sosmed) sejak tahun 2009.
“Buzzer muncul bersamaan dengan Twitter pada tahun 2009. Awalnya cuma memposting tentang produksi suatu produk, produk apapun. Kemudian pada tahun 2012 mulailah muncul buzzer politik. Saat itu masa pencalonan presiden Pak Jokowi dan Ahok,” ucap Farah Faradina.
Sejak saat itu, buzzer politik dipilih sebagai salah satu media untuk kampanye. Hal ini dilakukan karena semakin banyak masyarakat yang memakai sosmed, sehingga proses kampanye akan lebih mudah dan orang-orang akan mudah terpengaruh. Namun, seiring berjalannya waktu buzzer politik ini menimbulkan stigma negatif. Mulai bermunculan postingan-postingan yang sering kali mericuhkan netizen. Baik itu mengolok-olok pasangan calon lain, memancing emosi para pengguna sosmed, atau bahkan memanipulasi berita (hoax).

Terakhir, ia menyebutkan beberapa ayat dalam al-Qur’an yang berisi larangan memposting hal-hal yang dusta, larangan memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk, dan larangan menyebarkan berita hoax. Seperti surah al-Hajj ayat 30, al-Hujurat ayat 11, dan an-Nur ayat 11.
“Dengan demikian, buzzer politik yang isinya mengandung cacian hukumnya tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Dari penjelasan narasumber pertama, hadirin mengetahui terhadap perbedaan antara berita hoax dan berita yang sesuai dengan fakta. Kemudian narasumber kedua, Farah Faradina yang merupakan Kru TA bagian marketing, menjelaskan pentingnya memverifikasi kebenaran berita.
“Berita hoax merusak reputasi, jadi kita harus bisa membedakan,” terangnya sebelum menyebutkan ciri-ciri berita hoax.
Ia menjelaskan bahwa berita hoax bisa diketahui dengan beberapa ciri-ciri, seperti dapat menimbulkan kekacauan, sumber berita tidak jelas, isi berita subjektif, dan terdapat unsur fanatisme.
“Cara menyikapi berita yang beredar di medsos bisa dilakukan dengan menguji kebenaran (verifikasi) atau yang dalam bahasa Arabnya disebut dengan tabayyun. Sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Hujurat ayat 6,” imbuhnya.
Selain untuk pembaca berita, penyiar berita juga tidak diperbolehkan menyebarkan berita hoax ataupun berita yang tidak diketahui kebenarannya. Ini berdasarkan kepada firman Allah Swt surah al-Isra’ ayat 36 yang artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
Terakhir, Ahmad Alfin Rahmatullah mengutip perkataan yang sering diucapkan oleh salah satu dosen Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo: “Yang tenar belum tentu benar, yang benar belum tentu tenar.” (*)
———————————————
Pewarta: Evita Desi Safitri, Mahasantri Ma’had Aly Marhalah Ula Nurul Qarnain
Editor: Fathorrozi


