
Seminar dihadiri oleh Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain, KH. Yazid Karimullah, Wakil Pengasuh Bidang Pendidikan dan Mudir Ma’had Aly, KH. Badrud Tamam, Ketua STIS Nurul Qarnain, Dr. Bachrul Ulum, S.Sy., M.H., serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., dan diikuti oleh Mahasiswa STIS Nurul Qarnain dan Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain.
Acara dibuka dengan laporan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Pahlevi Witantra, S.H., M.H. Dalam laporannya, Pahlevi menegaskan bahwa pendampingan kekayaan intelektual ini merupakan bentuk komitmen nyata pasca kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada Juni lalu.

Setelah laporan, acara berlanjut dengan sambutan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain yang diwakili oleh Ketua STIS Nurul Qarnain, Dr. Bachrul Ulum, S.Sy., M.H. Dalam penjelasannya, ia menyoroti pentingnya kesadaran hak kekayaan intelektual di lingkungan pesantren.
“Hak atas kekayaan intelektual mulai menjadi perhatian serius, bahkan untuk sesuatu yang tampak sederhana seperti selembar kertas, sebab ide itu mahal. Setiap gagasan yang lahir dari pikiran manusia memiliki nilai yang perlu diakui secara hukum,” tegasnya.
Dr. Bachrul menyebutkan bahwa budaya keikhlasan di pesantren sering membuat karya-karya santri tidak terdokumentasikan dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa edukasi mengenai hak cipta menjadi penting agar karya pesantren tidak mudah dibajak atau dimanfaatkan oleh tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di pesantren banyak sekali ide intelektual, karya dan produk, tapi karena rasa ikhlas, semuanya seperti dibiarkan mengalir bebas. Padahal dalam konteks hukum, gagasan itu harus dilindungi. Jika tidak, bisa saja dicaplok pihak lain tanpa tanggung jawab, dan ini sangat penting untuk melindungi hak cipta khususnya bagi para mahasiswa,” imbuhnya.
Dr. Bachrul juga memberikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, “Sosialisasi ini sangat tepat. Lingkungan pesantren kaya potensi hak cipta dan merek. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, termasuk untuk memfasilitasi dosen pamong dan mahasiswa STIS yang membutuhkan tempat praktik.”

Momentum penting dalam seminar ini adalah saat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., menyerahkan sertifikat hak cipta kepada Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain. Sertifikat tersebut mencakup Hak Cipta Hymne Nurul Qarnain dan Kitab Al-Ijaz karya KH. Badrut Tamam, M.H.I., yang telah lama dijadikan sebagai metode dasar ilmu nahwu di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Qarnain.
Dalam sambutannya, Raden Fadjar menyampaikan bahwa implementasi kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan kerja sama strategis pada Juni 2025 lalu.
“Pesantren bukan sekadar pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat keilmuan, intelektual, dan tempat lahirnya para inovator,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak pesantren besar di Jawa Timur telah mengelola pendaftaran kekayaan intelektual secara mandiri, seperti Pondok Pesantren Tebuireng dan Pondok Pesantren Sidogiri.

“Saya yakin Pondok Pesantren Nurul Qarnain juga mampu menyusul. Bahkan karya tulis ilmiah mahasiswa dan dosen bisa menjadi bentuk hak cipta yang didaftarkan secara langsung dan cepat,” katanya.
Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi utama yang disampaikan oleh Wiwin Winarti, S.H., M.H., yang mengupas tuntas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada hak cipta tulisan, tetapi juga merek, desain, hingga produk lainnya.

“Karya cipta harus dilindungi. Jika masih berupa konsep, belum bisa didaftarkan. Ia harus diwujudkan dulu dalam bentuk karya nyata seperti tulisan, buku, atau produk yang sudah selesai,” jelas Wiwin.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif santri khususnya mahasiswa terhadap hak kepemilikan agar tidak dirugikan di kemudian hari. (*)
———————————-
Juru Berita: Wildan Miftahussurur
Editor: Fathorrozi


