Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, dilanjutkan dengan sambutan dari Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain, KH. Yazid Karimullah, yang menyampaikan harapan agar undang-undang ini menjadi fondasi yang dapat memperkuat pengembangan pesantren serta tetap menjaga kemandirian.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed., menjelaskan bahwa Undang-Undang Pesantren berfungsi sebagai landasan hukum yang memungkinkan pesantren untuk menjaga kemandirian sekaligus meningkatkan mutu pendidikan. Beliau memaparkan sistem penjaminan mutu yang disiapkan oleh Majelis Masyayikh, baik melalui evaluasi eksternal yang dilakukan langsung oleh majelis maupun evaluasi internal yang menjadi tanggung jawab dewan pengasuh pesantren masing-masing.

Narasumber utama, KH. Badrut Tamam, M.H.I., menyampaikan latar belakang dan tujuan Undang-Undang ini, yang muncul dari proses panjang kajian dan diskusi para tokoh dan ulama. Menurut beliau, Undang-Undang ini merupakan pengakuan pemerintah atas peran strategis pesantren, bukan sekadar bentuk intervensi.
“Undang-undang ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren tanpa mengubah jati diri mereka,” ungkap beliau.
Beliau juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait perubahan kurikulum, pendanaan pesantren, serta pengakuan ijazah santri.
Pada sesi tanya jawab, Dr. KH. Muhyiddin Khatib dan Prof. Dr. KH. Abdul A’la Basyir memberikan penjelasan mengenai isu-isu penting, seperti dana abadi pesantren, sertifikasi guru, dan standar mutu pendidikan. Pertanyaan dari peserta, termasuk dari para kiai dan perwakilan lembaga pendidikan, mencakup pengakuan ijazah Ma’had Aly, fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat, dan sumber pendanaan yang diperlukan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, menjaga keunikan pesantren, serta menjawab kekhawatiran masyarakat terkait implementasinya di lapangan. Dukungan dari Majelis Masyayikh dan para kiai diharapkan membantu penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ini secara efektif. (*)
—————————–
Pewarta: Wildan Miftahussurur
Editor: Fathorrozi


