JEMBER | nurulqarnain.net – Suasana khidmat menyelimuti ruangan Auditorium KH. Yazid Karimullah di Pondok Pesantren Nurul Qarnain pada Ahad (26/04/2026). Ratusan peserta yang terdiri dari dewan guru, santri putri tingkat atas, hingga alumni larut dalam Majelis Ilmiah Bedah Kitab Zaduz Zaujain, sebuah forum kajian turats yang mengupas secara mendalam relasi suami istri dalam perspektif Islam.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi ruang belajar, tetapi juga momentum refleksi tentang bagaimana membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis. Dalam pemaparannya, Dra. Nyai Hj. Uswatun Hasanah Dhafir, M.Ag. menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menghadirkan ketenangan atau sakinah, yang tidak bisa dilepaskan dari dua fondasi penting, yakni mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).
“Rumah tangga tidak cukup hanya dengan cinta, tetapi harus diiringi dengan kasih sayang agar tetap terjaga,” ungkap beliau dengan nada tegas namun penuh kehangatan.
Lebih jauh, beliau menyoroti pentingnya keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Menurutnya, ketimpangan dalam memahami peran masing-masing kerap menjadi pemicu retaknya keharmonisan keluarga.

Dalam penjelasannya, kewajiban suami menjadi perhatian utama. Nyai Uswatun memaparkan bahwa suami berkewajiban memberikan mahar sebagai syarat sah pernikahan, memenuhi nafkah lahir dan batin, serta menyediakan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan. Tidak hanya itu, suami juga dituntut untuk memperlakukan istri dengan baik melalui prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf.
“Bergaul dengan istri harus sesuai dengan tuntunan syariat, baik dalam ucapan maupun perbuatan,” jelasnya.
Aspek pendidikan dalam rumah tangga juga menjadi sorotan penting. Suami memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing istri, baik dalam hal keagamaan maupun akhlak.
“Istri adalah amanah yang harus dijaga dan dididik. Jika diabaikan, maka akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas beliau, mengingatkan peserta akan besarnya peran suami dalam membentuk keluarga yang berkualitas.

Di sisi lain, kewajiban istri terhadap suami juga turut dibahas. Ketaatan kepada suami, selama tidak bertentangan dengan syariat, menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Kajian ini juga menyinggung konsep nusyuz, yang harus disikapi secara bijak, bertahap, dan tetap berada dalam koridor etika Islam.
Menutup penyampaiannya, Nyai Uswatun kembali menegaskan bahwa tanggung jawab mencari nafkah tetap berada di pundak suami, tanpa melihat kondisi ekonomi istri.
Melalui kajian ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman tekstual dari kitab klasik, tetapi juga bekal praktis untuk membangun rumah tangga yang lebih seimbang, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. (*)
————————————
Pewarta: Silfin Aisyah
Editor: Fathorrozi


