Dinamika Antara Pro Dan Kontra Penerimaan Santri Baru 2025

OPINI_nurulqarnain.net – Sudah beberapa hari bergulir, beberapa pondok pesantren dan yayasan pendidikan Islam telah menyebarluaskan pamflet, brosur, dan banner-banner, baik secara online maupun offline yang terpampang di jalan-jalan secara terbuka, mengabarkan bahwa telah dibuka Penerimaan Santri Baru 2025 (PSB 2025). Berbagai visi, misi, motto, dan kolaborasi dilakukan oleh lembaga terkait untuk menarik minat para orang tua agar mendidik anaknya di satuan lembaga kepesantrenan tersebut.

Di tengah maraknya isu-isu dan beredarnya kasus-kasus yang terjadi dalam lingkup pesantren, seperti tindakan asusila bahkan pemerkosaan yang berkedok “turut patuh” (sam‘ina wa atha‘na), perundungan, pengeroyokan, pemukulan hingga berujung kematian, hal ini menjadi penyakit akut yang telah menggerogoti citra pondok pesantren atau yayasan pendidikan Islam itu sendiri. Kecemasan ini mencerminkan suara hati masyarakat, kelompok, dan organisasi yang berada dalam lingkupnya. Mereka khawatir pondok pesantren atau yayasan pendidikan Islam diseret dalam anggapan sebagai tempat bibit-bibit para penjahat.

Undang-Undang Kepesantrenan 2018 memang membawa transformasi serta reformasi yang tampak, akan tetapi juga menyisakan jejak tanya: ke mana sistem pendidikan kepesantrenan akan dibawa? Dan siapakah yang membentengi serta memegang kendali pondok pesantren dan yayasan pendidikan Islam di atasnya? Ketika prestasi, pencapaian, dan kelebihan yang ditampakkan oleh lembaga terkait dibungkam oleh isu-isu dan kasus-kasus yang beredar saat ini, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pendidikan kepesantrenan saja, tetapi juga masa depan pondok pesantren dan yayasan pendidikan Islam itu sendiri.

Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan kepesantrenan adalah suatu tempat yang paling disorot oleh khalayak umum karena tempat ini ada untuk mencetak generasi yang bukan hanya paham ilmu umum, tetapi juga ilmu agama. Ketika lembaga kepesantrenan berada di bawah naungan Kementerian Agama, kolaborasi ini bertujuan menutupi kekurangan dan mempertahankan kelebihan. Namun, baru-baru ini banyak sekali argumen atau tanggapan yang mempertanyakan kolaborasi tersebut. Salah satunya adalah: ketika lembaga kepesantrenan mengalami krisis moral yang tengah booming dan terjadi saat ini, seperti isu-isu dan kasus-kasus yang beredar, di mana peran Kementerian Agama (Kemenag) dan organisasi besar yang menaungi lembaga kepesantrenan dalam menyelesaikan mata rantai tindakan-tindakan tidak senonoh tersebut? Serta bagaimana tanggapan dan solusi dalam mengatasi masalah ini?

Di tengah pro dan kontra para orang tua dalam memondokkan anaknya, serta kebimbangan dalam menyekolahkan anak di lingkungan pesantren, nyatanya masih banyak pondok pesantren dan yayasan pendidikan Islam yang tetap eksis, populer, dan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat. Lembaga-lembaga ini menjadi pilihan utama karena konsistensinya dalam menjaga nilai-nilai keislaman, mutu pendidikan, dan pembinaan karakter santri secara utuh.

Namun demikian, kepercayaan yang tinggi terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam seringkali tercoreng oleh ulah segelintir oknum dari sebagian kecil lembaga yang menyimpang dari tujuan luhur kepesantrenan. Sayangnya, dampak dari penyimpangan tersebut turut mencemari citra lembaga-lembaga pesantren lain yang sebenarnya berkomitmen pada nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan keteladanan.

Kasus-kasus seperti pemanfaatan otoritas keagamaan untuk melakukan tindakan tidak senonoh, penyalahgunaan posisi sebagai pengasuh atau pendidik untuk memanipulasi santri dengan janji-janji spiritual yang menyesatkan, hingga tindakan kekerasan fisik antar santri yang berujung fatal, menjadi sorotan publik dan mencederai kepercayaan terhadap institusi kepesantrenan. Bahkan, tidak sedikit pula tokoh yang dikenal sebagai panutan masyarakat ternyata terlibat dalam pelanggaran etika dan moral terhadap anak didik mereka, na‘udzubillāh.

Kondisi ini tentu menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren. Diperlukan upaya serius untuk menjaga integritas, pengawasan yang ketat terhadap pelaksana pendidikan, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan transparan agar nilai-nilai luhur pesantren tetap terjaga dan tidak ternodai oleh segelintir oknum yang mencoreng nama baik institusi Islam.

Gemuruh Suara Hati

Lembaga kepesantrenan sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Perbuatan negatif, tindakan tidak senonoh, serta isu-isu yang beredar dapat mengancam eksistensi dan kepercayaan terhadap lembaga kepesantrenan. Lambat laun, semangat perjuangan untuk mencetak generasi yang berkualitas dan berguna hanya menjadi penyampaian ide semata. Murid atau santri yang dimondokkan atau disekolahkan dalam lingkup pesantren adalah sebuah investasi jangka panjang. Bila anak tersebut berguna dan berkemampuan lebih, itu bukan hanya menjadi investasi orang tua, tetapi juga pesantren, yayasan, dan kemajuan bangsa.

Beberapa bulan terakhir, para kepala organisasi, para kiai, penda‘i, dan pendakwah melantangkan suara dari satu tempat ke tempat lain, dari satu acara ke acara lainnya, bukan sekadar celotehan, tetapi merupakan gemuruh hati yang harus dikemukakan demi menjaga citra lembaga kepesantrenan. Jangan sampai digeser oleh anggapan-anggapan yang keliru dan tidak layak disebarluaskan.

Permasalahan ini harus dihadapi secara bersama-sama, baik oleh murid, wali murid, guru, pengurus, alumni, maupun pemerintah yang menaunginya. Agar nilai-nilai dan tujuan luhur lembaga kepesantrenan tidak disalahartikan bahkan disalahgunakan. Apabila permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya peran aktif pemerintah di atasnya, maka lembaga kepesantrenan, baik berupa pondok pesantren maupun yayasan pendidikan Islam yang ada di Indonesia ini, hanya akan menjadi tempat penampungan belaka.

Oleh: Sulton Arafat
Editor: Wildan Ms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *