Halaqah Fikih Peradaban Sesi 2: KH. Zahro Wardi Jelaskan Prinsip Fikih Siyasah

JEMBER_nurulqarnain.net. Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Trenggalek Jawa Timur, KH. Zahro Wardi, menjelaskan tujuan Nahdlatul Ulama merintis Fiqhul Hadharah, yang terkenal dengan sebutan Fikih Peradaban.

Dalam kesempatannya sebagai narasumber kedua dalam acara Halaqah Fikih Peradaban yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren Nurul Qarnain pada Senin (11/12/2023) ini beliau menjelaskan bahwa sekarang ini semua negara terkoneksi. Sebagai contoh, perang Rusia-Ukraina yang dampaknya sampai ke Indonesia. Selain itu, saat ini juga terjadi perang antara Palestina dan Israel. Oleh sebab itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki ikhtiar untuk turut memikirkan perdamaian dunia sesuai dengan Islam yang rahmatan lil ‘alamin, lalu dirilislah Fikih Peradaban.

Dijelaskan, Hadharah berasal dari kata Hadhari yang memiliki arti kota, maju, dan perkotaan. Kebalikannya adalah Badawi (orang desa, primitif). Kemudian disebut dengan Fiqhul Hadharah yang berarti Fikih Peradaban.

“Makanya kemudian disebut Fiqhul Hadharah adalah fikih tentang peradaban, kemajuan yang tidak bisa kita hentikan sampai nanti ila yaumil qiyamah,” ungkap beliau setelah mendefinisikan kata hadharah secara bahasa.

Kemudian, kiai kelahiran Juli 1973 yang sekaligus menjadi dosen di Ma’had Aly Lirboyo tersebut, menjelaskan bahwa ada tujuh fondasi yang harus dipahami dalam membicarakan Fikih Peradaban. Tujuh hal tersebut antara lain: Memahami ASWAJA, memahami Nahdlatul Ulama, memahami Islam Nusantara, memahami Fikih Kebangsaan, memahami Indonesia, memahami sejarah dunia dan bangsa-bangsa, dan memahami serta menyesuaikan diri hidup di era 5.0.

Kemudian beliau menceritakan fakta sejarah keputusan sosial-politik Nahdlatul Ulama. Di antara keputusan tersebut antara lain Komite Hijaz. Dalam komite ini, NU mengambil keputusan yang sangat berpengaruh bahkan pengaruhnya untuk dunia. Kemudian Resolusi Jihad, NU pernah menjadi Partai Politik, Muktamar NU tahun 2010 di Makasar yang memutuskan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus taat kepada Undang-Undang, penghapusan istilah kafir di Indonesia tahun 2019, dan masih banyak lagi.

Beliau mendasari keputusan-keputusan ini kepada prinsip Fikih Siyasah, misalnya perkataan seorang ulama besar yang bermadzhab Hambali yakni Abil Wafa Ibn Uqaili. Beliau mendefinisikan al-Siyasah Syar’iyyah adalah tindakan atau keputusan yang bisa mengantarkan masyarakat ke arah yang lebih baik dan menjauhkan dari kerusakan sekalipun keputusan ini tidak diajarkan oleh Nabi SAW. dan tidak ditemukan dalam al-Qur’an.

“Keputusan-keputusan ini berpijak kepada prinsip-prinsip Fikih Siyasah, dan Fikih Siyasah yang kita sebut adalah Fiqh al-Siyasah Syar’iyyah, bukan politik-politik yang selalu diasumsikan kotor,” ucap beliau setelah menjelaskan fakta sejarah tersebut secara panjang lebar.

Terakhir, beliau memberikan rumusan tentang isu politik identitas dengan slogan, “Politik Identitas NO!!! Identitas Politik YES!!!”. (*)

————————————

Pewarta: Evita Desi Safitri

Editor: Fathorrozi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *