KUPI Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dari P2GP

JEMBER_nurulqarnain.net. Sabtu (25/9/2023) KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) hadir di Auditorium Pondok Pesantren Nurul Qarnain Baletbaru Sukowono. Pada kesempatan itu, KUPI memberikan sosialisasi dan advokasi kepada pihak pengambil keputusan serta lembaga-lembaga yang berurusan dalam isu Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP).

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai kalangan. Mulai dari internal pesantren, seperti pengasuh atau dewan pimpinan, pengurus pesantren, guru/ustaz/ustazah, pengurus lembaga pendidikan, mahasiswa dan santri. Juga dihadiri oleh peserta dari luar pesantren, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, United Nations Population Fund (UNFPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Jember, Dinkes Kabupaten Jember, Dinas Pendidikan Jember, Kemenag Jember, Kepala KUA, Penyuluh, Ketua PD IBI Jember, Tanoker, KPI Jember, Kepala Puskesmas Jember, PC Muslimat NU, PC Fatayat NU, PAC Fatayat NU, PD Nasyiatul Aisyiyah, Anshor, PC IPPNU, Paraji, Karangtaruna, dan OSIS.

Usai pembacaan Ikrar KUPI, KH. Badrut Tamam mewakili Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain menyampaikan terimakasih kepada segenap panitia pelaksana karena acara KUPI diselenggarakan di Nurul Qarnain.

Nyai Hj. Masruchah mewakili majelis musyawarah KUPI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa visi KUPI adalah visi keindonesiaan, karena Kongres Ulama Perempuan Indonesia berbicara tentang keindonesiaan.

“Artinya kami tidak lupa dengan konstitusi, karena sejumlah peraturan perundang-undangan itu berbicara bagaimana melarang terjadinya perbedaan dan diskriminasi. Dan ketika berbicara Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika, maka KUPI juga berbincang soal itu. Isu kemanusiaan juga menjadi prinsip kami, serta isu keagamaan. Pagi ini kami akan mendiskusikan dan mensosialiasikan salah satu pandangan keagamaan hasil KUPI kedua. Dan isu di kongres kedua salah satunya tentang perlindungan perempuan dari pemotongan, pelukaan genitalia perempuan yang membahayakan secara medis. Temuan kami ada yang sampai bayi meninggal dan trauma sunat perempuan. Sebab dalam konteks Islam, sunat hanya untuk laki-laki,” papar beliau.

Usai itu, acara ditutup dengan doa, serta dilanjutkan dengan sosialiasi dan diskusi. Dalam perspektif medis, Ibu Hj. Lestari menyampaikan bahwa praktik Pemotongan  dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah segala bentuk pemotongan alat kelamin perempuan tanpa alasan medis yang sangat merugikan pihak perempuan, karena ada dampak jangka pendek dan ada dampak jangka panjang.

“Dampak jangka pendek di antaranya komplikasi, nyeri berlebihan, syok pendarahan, pembengkakan jaringan genetalia, dan lain sebagainya. Sedangkan dampak jangka panjang, seperti trauma psikologis, kerusakan jaringan dan meninggal dunia. Bahkan, ada pula yang tidak pernah merasakan kenikmatan saat berhubungan intim dengan suaminya karena berkurangnya hasrat seksual,” tutur Ibu Hj. Lestari.

Sementara P2GP dalam perspektif Islam sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. KH. Imam Nakho’i selaku anggota KUPI sekaligus Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan bahwa Rasulullah tidak pernah mengkhitan putri-putrinya padahal di Madinah banyak perempuan dikhitan.

“Artinya, kata Syekh Ali Jum’ah, Rasulullah ingin mencontohkan kepada penduduk Madinah bahwa uswah yang baik itu adalah uswah yang saya lakukan, yaitu tidak mengkhitan putri-putrinya. Keterangan ini banyak dikutip di dalam kitab-kitab, seperti Subulu as-Salam, Fiqh as-Sunnah dan kitab lainnya. Tidak ada menurut kami kata mahmuz saltud dalil yang mengharuskan kami untuk mengkhitan perempuan, terlebih mewajibkan mengkhitan perempuan, baik secara syar’i, moralitas, maupun secara medis. Tidak ada,” tegas beliau.

KUPI pada kongres 2, bulan November 2022 telah memutuskan hasil musyawarah keagamaan. Salah satunya adalah perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan yang diatur salah satunya SDGs target 5.3 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2015 menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan. (*)

——————————–

Reporter: Fita Lalia

Editor: Fathorrozi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *