Halaqah Nasional yang digelar ini bertemakan “Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau)”. Dalam surat edaran yang disebar, halaqah ini memiliki tujuan menghimpun aspirasi petani tembakau serta mengupayakan aspirasi publik secara luas dan berimbang sesuai yang RPP Kesehatan terbaru sehingga memperkaya kebijakan advokasi RPP tersebut baik di tingkat daerah maupun di taraf pusat. <a href=””>เว็บแทงบอล</a>
Mengawali acara, KH. Misbahus Salam selaku Ketua Panitia menyampaikan pentingnya masyarakat, khususnya para petani tembakau untuk menyampaikan aspirasi melalu Lembaga P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) atas akan diterbitkannya RUU/UU mengenai pelarangan rokok oleh Kementerian Kesehatan.
“Undang-undang atau Rencana Peraturan Pemerintah terbaru dari Kementrian Kesehatan di bulan Agustus kemarin memberikan kebijakan yakni akan memasukkan rokok kepada zat adiktif, sama dengan obat-obatan terlarang, sehingga secara tidak langsung melarang penanaman atau pengolahan tembakau yang pastinya akan merugikan kepada para petani dan pengusaha tembakau, khususnya yang ada di Jember ini,” ungkapnya.
Beliau melanjutkan, adanya pelarangan ini akan berseberangan dengan keputusan MK dan Undang-undang Dasar 1945 mengenai pengembangan perekonomian masyakarat di bidang pertanian.
“Secara tidak langsung, RPP ini berseberangan dengan Keputusan MK serta Undang-undang 1945 mengenai pengembangan dan kemajuan perekonomian di bidang pertanian, bahkan jika kita tinjau pada pendapat-pendapat ahli yang lain, sesungguhnya rokok maupun tembakau ini tidak ada larangannnya,” jelasnya.
“Sehingga, mari sampaikan aspirasi Saudara-saudara melalui halaqah ini, karena pada acara ini, kita akan penuhi dengan diskusi sebelum RPP itu diresmikan,” pungkas KH. Misbahus Salam.
Direktur P3M, KH. Sarmidi Husna menceritakan perjalanan panjang lahirnya lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat semenjak didirikan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan dikawal oleh para masyayikh dan ulama dari Nahdlatul Ulama yang acapkali terjadi pembuatan aturan hanya oleh sepihak tanpa mementingkan masyarakat luas.
“P3M ini lahir dari NU yang didirikan oleh KH. Abdurahman Wahid,” buka beliau.
“P3M lahir dan berkembang dengan banyak mengawal isu-isu yang dikhawatirkan akan merugikan masyarakat Indonesia, sehingga mari kumpulkan aspirasi di forum ini agar nantinya kami bawa suara dari masyarakat dan petani ke hadapan pemerintah,” imbuhnya.
Beliau juga menjelaskan mengenai efek yang akan ditimbulkan apabila RPP ini disahkan. Di antaranya dibatasinya penanaman tembakau dengan standar kandungan tarnya, penjualan rokok harus disembunyikan serta pembatasan periklanan dalam industri rokok.
Menimpali kedua sambutan sebelumnya, KH. Yazid Karimullah juga menyampaikan harapan beliau untuk kesuksesan petani tembakau.
“Ssemoga para petani tembakau akan lebih lancar dan akhirnya ekonomi Indonesia semakin jaya melalui tembakau ini,” tutur beliau.
Kegiatan berikutnya, dialog interaktif yang dipimpin oleh Muslim Ismail sebagai moderator. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Abdul Bari, S.H, M.H., Wakil Ketua P4TM dan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura, Dr. Efendi Setiwan, dan Badrus Salam selaku Ketua Asosiai Tembakau dan Komisi Museum Tembakau di Jember.
Para narasumber menyampaikan mengenai peranan penting dari adanya tembakau di Indonesia. 2.018 triliun pendapatan negara berasal dari tembakau, serta tembakau tidak hanya berbentuk pertanian dan pengolahan rokok saja, akan tetapi tembakau memiliki nilai sejarah dan budaya panjang di Indonesia bahkan semenjak sebelum Belanda menjajah Nusantara.
Acara ditutup dengan penyampaian aspirasi-aspirasi dari perwakilan petani dan pengusaha tembakau. Salah satunya perwakilan dari petani dan pengusaha tembakau dari Kabupaten Situbondo, serta beberapa perwakilan dari komunitas petani tembakau Jember. Mereka bersuara bahwa pembuatan RPP Zat Adiktif harus menerima aspirasi publik secara luas, harus mengacu kepada prinsip atau kaidah kemaslahatan secara umum dan pengayoman kemanusiaan dan keadilan dalam meninjau kesejahteraan masyarakat Indonesia. (*)
———————————-
Pewarta: Wildan Miftahussurur
Editor: Fathorrozi


