Salat jamaah bisa terwujud minimal dengan adanya dua orang yang masing-masing sebagai imam dan makmum. Sedangkan dalam praktiknya berdasarkan syarat-syarat yang disebutkan oleh para ulama, misalnya dalam kitab Fath al-Muin bi Syarhi Qurati al-‘Ain karya Syaikh Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al-Malibari, makmum diharuskan mengikuti gerakan-gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya. Meski demikian, tak jarang terjadi kekeliruan dalam salat baik disebabkan oleh lupa atau memang tidak tahu tatacara yang benar, sehingga ketika hal ini terjadi dalam salat jamaah akan menimbulkan kebingungan antara kedua belah pihak, baik itu imam atau pun makmum.
Dalam suatu kasus disebutkan, sebut saja Mi’un. Pada suatu hari Mi’un melakukan salat Isya berjamaah di masjid. Pada rakaat ketiga imam mengira dirinya sedang berada di rakaat terakhir, sehingga ia melakukan tahiyat akhir lalu salam. Menyadari hal itu, setelah imam salam, Mi’un berdiri menambah satu rakaat. Melihat hal yang dilakukan Mi’un, spontan imam berdiri karena ia sadar bahwa salatnya kurang satu rakaat.
Dari kasus tersebut benarkah tindakan yang diambil oleh Mi’un dan imam? Sampai manakah batas kebolehan meneruskan salat sebab lupa?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari sisi makmum dan yang kedua dari sisi imam. Pertama, jika dilihat dari sisi makmum, di mana pada kasus di atas ia berdiri untuk melanjutkan rakaat selanjutnya, maka ia sudah dianggap benar karena mufaraqah (berpisah) dari imam. Hal ini berdasarkan redaksi sharih yang disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi dalam kitabnya yang terkenal, yakni Bughyatul Musytarsyidin. Berikut redaksinya:
وَلَوْ تَشَهَّدَ الْإِمَامُ فِيْ ثَالِثَةِ الرُّبَاعِيَّةِ سَاهِياً فَارَقَهُ الْمَأْمُوْمُ أَوِ انْتَظَرَهُ فِي الْقِيَامِ ، وَأَفْتَى الشِّهَابُ الرَّمْلِي بِوُجُوْبِ الْمُفَارَقَةِ مُطْلَقاً ، وَجَوَّزَ سم اِنْتِظَارَهُ قَائِماً ، وَجَوَّزَ اِبْنُ حَجَرٍ فِي الْفَتَاوَى مُتَابَعَتَهُ إِنْ لَمْ يَعْلَمْ خَطَأَهُ بِتَيَقُّنِهِ أَنَّهَا ثَالِثَةٌ لَا بِنَحْوِ ظَنِّهِ اهـ.
Redaksi tersebut menjelaskan bahwa apabila imam melakukan tasyahud pada rakaat ketiga dari salat yang jumlahnya empat rakaat karena lupa maka makmum boleh melakukan dua hal, yaitu mufaraqah atau menunggu imam pada saat berdiri di rakaat keempat. Selain itu, masih ada beberapa perbedaan pendapat yang tercantum dalam redaksi di atas seperti Imam Syihab ar-Romli yang mengatakan bahwa mufaraqah wajib secara mutlak.
Kedua, melihat tindakan yang imam ambil dalam kasus di atas, maka tindakan tersebut juga bisa dibenarkan karena apabila imam lupa lalu ia meninggalkan satu rakaat salatnya, maka ia boleh melanjutkan salat yang ditinggalkan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebolehan tersebut ketika durasi waktu antara salam dan ingat hanya sebentar. Namun jika durasinya sudah lama, maka ia harus mengulang salatnya kembali dari awal. Penjelasan demikian disebutkan dalam kitab Hilyatu al-Ulama fi Ma’rifati Madzahibi al-Fuqaha karya Syaikh Saifuddin Abi Bakar bin Muhammad, sebagai berikut:
وَإِنْ نَسِيَ رَكْعَةً مِنْ رَكَعَاتِ الصَّلَاةِ وَذَكَرَهَا بَعْدَ السَّلَامِ فَإِنْ لَّمْ يَتَطَاوَلِ الْفَصْلُ أَتَى بِهَا وَبَنَى عَلَى صَلَاتِهِ وَإِنْ تَطَاوَلَ الْفَصْلُ اِسْتَأْنَفَهَا
Dari penggalan ibarat di atas sudah jelas bahwa imam yang melanjutkan salatnya setelah salam karena ia ingat bahwa ada rakaat yang terlupakan, maka dibolehkan selama pemisahnya belum lama.
Kemudian Syaikh Saifuddin melanjutkan redaksi di atas dengan perkataannya:
وَفِيْ حَدِّ التَّطَاوُلِ أَوْجَهُ أَحَدُهَا قَالَ اَبُو إِسْحَاق إِنْ مَضَى قَدْرُ رَكْعَةٍ فَهُوَ تَطَاوُلُ وَقَدْ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ فِيْ الْبُوَيْطِيِّ
Dari redaksi ini dapat dipahami bahwa pemisah yang dianggap lama menurut Imam Abu Ishaq dan di-nash-kan oleh Imam Syafi’i adalah seukuran melakukan satu rakaat salat, sehingga seandainya masih kurang dari ukuran tersebut imam masih boleh melanjutkan salatnya meskipun sudah salam. Ini sekaligus menjadi jawaban dari pertanyaan yang kedua. (*)
*) Berdasarkan hasil rumusan Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren Nurul Qarnain (20/11/2023)
———————————
Penulis: Evita Desi Safitri
Editor: Fathorrozi



Jika makmum kurang satu rakaat ikut salam, kemudian temen sebelah menegur, mas kamu kurang satu rakaat, oh iya. Apa yang sebaiknya dilakukan, langsung menambah kekurangan satu rakaat atau harus mengulang 4 rakaat