Pendidikan Muadalah dikenal sebagai pendidikan yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah, kurikulum
Pendidikan muadalah diserahkan kepada pondok pesantren, dimana almamater, kalender, dan fleksibilitas waktu adalah rencana lembaga sendiri.
Berdasarkan UU No.18/2019 pasal 17-19 tentang Pesantren Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) disetarakan dengan lembaga formal lainnya. Misal SPM Setingkat MA, setara dengan SMA/MA/SMK. Demikian pula dengan SPM setingkat MTs lainnya.
Berkat perjuangan para ulama dan tokoh-tokoh muslim, terutama yang duduk di jajaran birokrasai, pesantren mulai mendapat pengakuan dari pemerintah dengan adanya kebijakan SPM. Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam mengeluarkan Surat Keputusan nomor: E.IV/PP.32/KEP/80/98 tanggal 9 Desember
1998 yang berisi pernyataan pengakuan kesetaraan SPM dengan Madrasan Aliyah (Ara Hidayat, 2014).
SPM di Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur termasuk SPM tertua di Indonesia. Di Indonesia juga terdapat 133 SPM dibawah naungan Kemenag, salah satunya di Pondok Pesantren Nurul Qarnain Jember terdapat SPM setara MTs dan MA yang berdiri sejak 2016.
Pengelolaan kinerja SPM bukan hanya soal pembelajran akan tetapi bagaimana cara mengamalkan,
sebab? Ilmu tanpa di salurkan kepada orang lain tidak akan berguna karena Ilmu itu mengobarkan api bukan mengisi bejana, ini soal paradigma sangat dasar untuk membangun pendidikan yang sesungguhnya.
Pembelajaran SPM akankah mempelajari ilmu kitab saja? Tidak sederhana itu di muadalah. Muadalah
terdapat pembelajaran seperti PPKn, Matematika, Bahasa Indonesia, yang tidak jauh berbeda dengan pendidikan MTs ataupun Aliyah, selain mempelajari ilmu umum juga mendalami ilmu agama lebih tepat fokusnya di kitab sebagai mana dinamakan SPM.
Perbedaan antara SPM dengan sekolah lainnya. SPM MTs, MA cenderung mempelajari kitab kuning sebagai ciri khasnya seperti nahwu, shorof, fikih, aswaja dan beberapa ilmu umum seperti Ppkn, Matematika dan Bahasa Indonesia. Sementara MTs dan MA mempelajari ilmu agama dan umum.
Dalam hal ini, pondok pesantren muadalah yang berada di Indonesia terbagi menjadi 2 macam. pertama, pondok pesantren yang lembaga pendidikannya disetarakan dengan lembaga-lembaga pendidikan di luar negeri seperti Universitas al-Azhar Cairo Mesir, Universitas Umm al-Qurra Arab Saudi maupun dengan lembaga-lembaga non formal keagamaan lainnya yang ada di Timur Tengah, India, Yaman, Pakistan atau di Iran (Justisia, 2020).
Pondok pesantren muadalah yang disetarakan dengan luar negeri tersebut pada awalnya belum terdata dengan baik karena umumnya mereka langsung berhubungan dengan lembaga-lembaga pendidikan luar negeri tanpa ada koordinasi dengan Depag RI maupun Departemen Pendidikan Nasional. Kedua, pondok pesantren muadalah yang disetarakan dengan Madrasah Aliyah dalam pengelolaan Depag RI dan yang disetarakan dengan SMA dalam pengelolaan Diknas. Keduanya mendapatkan SK dari Dirjen terkait (Justisia, 2020).
Ø Beberapa landasan SPM diantaranya yang dapat diikuti landasan filosofi, landasan sosiologi, landasan
psikopedagogis, landasan yuridis.sKurikulum SPM disusun bersifat integratif, komprehensif, mandiri. Dengan hal ini dapat mencetak generasi santri yang bertanggung jawab.
Tentang Penulis:
Endang Susilawati, Santriwati Pondok Pesantren Nurul Qarnain sekaligus siswi Madrasah Aliyah Plus Keterampilan Nurul Qarnain yang pernah menjuarai Juara 3 Esai se-Jatim tahun 2021 di UIN KHAS Jember dan menjadi lulusan terbaik kelas XII tahun 2022.


