Namun, jika kita mau memahami lebih komprehensif, benarkah sunah menikah itu terletak pada angka 25 tahun? Ataukah yang lebih penting justru adalah kesiapan lahir dan batin, serta kedewasaan dalam menunaikan tanggung jawab sebagai seorang suami?
Memang benar bahwa Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidatina Khadijah RA pada usia 25 tahun. Namun, angka tersebut hanyalah bagian kecil dari sebuah proses panjang yang membentuk kepribadian Rasulullah sebagai manusia yang matang secara emosional, spiritual, dan sosial.
Sejak kecil, Rasulullah telah mengalami ujian hidup yang tidak ringan. Beliau kehilangan ayahnya, Abdullah, sebelum dilahirkan. Pada usia 6 tahun, ibunda tercinta, Aminah, wafat saat mereka dalam perjalanan pulang dari ziarah ke makam sang ayah di Madinah. Tidak lama kemudian, kakeknya, Abdul Muthalib, juga wafat. Sejak itu, beliau diasuh oleh pamannya, Abu Thalib, yang hidup dalam keterbatasan.
Dalam Sirah Nabawiyah karya Ibn Hisham dan Ar-Raheeq Al-Makhtum karya Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, digambarkan bahwa sejak usia dini Rasulullah telah bekerja menggembala kambing (pekerjaan para nabi, sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Bukhari nomor 2262). Kemudian, beliau menekuni dunia perdagangan dengan penuh kejujuran dan integritas, sehingga diberi gelar al-Amin oleh masyarakat Quraisy.
Kepribadian inilah yang membuat Sayyidah Khadijah, seorang wanita bangsawan dan saudagar kaya, tertarik kepada beliau. Bukan semata karena usia, tetapi karena kematangan, kejujuran, dan kapasitas memimpin serta bertanggung jawab.
Maka, pernikahan Rasulullah di usia 25 bukan karena sekadar “sudah waktunya”, melainkan karena beliau sudah matang secara utuh. Beliau tidak hanya siap secara finansial dan sosial, tapi juga memiliki kemantapan spiritual dan emosional.
Jika hari ini kita ingin meneladani sunah beliau dalam pernikahan, yang harus dicontoh bukan semata angka 25, tapi proses pembentukan karakter yang membuat beliau layak menjadi suami dan pemimpin dalam rumah tangga.
Seperti ibadah lainnya, pernikahan itu menuntut ilmu, kesiapan, dan tanggung jawab. Jika salat saja membutuhkan wudu dan pemahaman syarat-syarat sah, maka pernikahan tentu tidak cukup hanya dengan niat baik dan kesiapan administratif. Dalam pernikahan, seseorang harus siap menunaikan hak-hak pasangan, memikul beban nafkah, menjaga emosi, dan menjadi pemimpin rumah tangga.
Sayangnya, di tengah semangat mengejar sunah usia 25, banyak yang luput dari substansi. Tidak sedikit kasus di mana pernikahan muda berujung konflik, karena ternyata pihak suami belum benar-benar siap secara mental maupun finansial. Tidak mampu menafkahi, belum stabil dalam mengelola emosi, bahkan masih menggantungkan hidup kepada orang tua.
Sebagaimana disebut dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam al-Ghazali, salah satu syarat utama dalam pernikahan adalah al-qudrah ‘ala nafaqah (kemampuan memberi nafkah) dan ar-rushd (kemampuan berpikir sehat dan bijak dalam mengatur rumah tangga). Jika dua hal ini belum ada, maka menikah bukan menjadi sunah yang dianjurkan, melainkan justru bisa menjadi beban.
Menikah di usia 25 boleh jadi baik bagi sebagian orang, namun tidak menjadi tuntutan syariat yang saklek. Yang lebih utama adalah kesiapan menjadi suami atau istri yang bertanggung jawab, sebagaimana Rasulullah menjadi teladan dalam rumah tangganya yang penuh kasih, sabar, adil, dan memuliakan pasangan.
Oleh karena itu, dalam memilih waktu untuk menikah, jangan hanya menatap angka, tapi renungkan juga cermin diri: sudahkah kita sampai pada titik dewasa seperti Rasulullah saat menikah? Jika belum, maka menunda bukan berarti melalaikan sunah, melainkan bagian dari menjaganya.
Menikah itu indah, tapi hanya akan menjadi ibadah yang paripurna jika dijalani dengan kesiapan yang matang. Jangan sampai semangat meniru angka usia Nabi justru membuat kita lalai dari substansi ajaran beliau. Karena sesungguhnya, yang diteladani dari Rasulullah bukan sekadar usianya saat menikah, melainkan kualitas pribadinya sebagai suami yang penuh kasih, bertanggung jawab, dan mampu membimbing keluarga menuju rida Allah SWT. (*)
—————————————-
Penulis: M. Akmal Marzuqin
Editor: Fathorrozi


