Pengurus AMALI Bahas Standar Kependidikan dalam Bahtsul Masail Regulasi

Pengurus Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar acara Bahtsul Masail Regulasi di Auditorium KH. Yazid Karimullah, Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Baletbaru, Sukowono, Jember, Jatim. Acara yang berlangsung selama dua hari ini (23-24 November 2022) dihadiri oleh Dewan Pengurus Amali, yakni Dr. KH. Nur Hannan, Lc., M.H.I. (Ketua), Dr. KH. Nurul Mubin (Sekjen), KH. Badrut Tamam, M.H.I (Wasekjen), KH. Nur Salikin, Lc., M.A. (Bendahara), dan Gus Robbah Munjiddin Ahmada (Wakil Bendahara).

Dalam pembukaan, selain dihadiri Dewan Pengurus Amali, turut hadir pula jajaran Majelis Keluarga Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain, para Mudir Ma’had Aly terdekat, Dosen Ma’had Aly, Pengurus Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain, sebagian Mahasiswa dan Mahasiswi STIS Nurul Qarnain, serta Santri Muadalah Nurul Qarnain.

Dalam sambutannya, KH. Badrut Tamam, M.H.I., selaku Wasekjen Amali sekaligus tuan rumah menyampaikan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dan meminta maaf kepada seluruh hadirin atas segala kekurangan serta hal lain yang kurang berkenan.

Selain itu, beliau mengemukakan bahwa Bahtsul Masail Regulasi ini tidak seperti acara bahtsul masail pada umumnya yang membahas seputar waqi’iyah atau maudhu’iyah. Namun, membahas aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan Ma’had Aly terhadap pendidikan tinggi formal, seperti sarana prasarana, pendidik dan kependidikan, standar pembiayaan, dan lain sebagainya.

“Jadi, bahtsul masail ini tidak membahas tentang ibarat atau persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya kepada hadirin.

Beliau menegaskan, aturan-aturan yang tengah dibahas ini nanti akan menjadi rujukan lembaga Ma’had Aly se-Indonesia.

“Tetapi, meski demikian, hadirin jangan khawatir, Ma’had Aly Nurul Qarnain tetap akan mengadakan bahtsul masail yang membahas terkait masalah-masalah kemasyarakatan yang terangkum dalam tiga komisi, yaitu Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah, Bahtsul Masail Komisi Maudhu’iyah, dan Bahtsul Masail Komisi Siyasah,” lanjut beliau.

Sambutan beliau ini senada dengan penuturan Ketua Amali, Dr. KH. Nur Hannan, Lc., M.H.I., dalam sambutannya, “Bahtsul Masail Regulasi ini merupakan langkah konkrit dari aturan terkait regulasi Ma’had Aly di Indonesia, sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pesantren yang menetapkan Ma’had Aly sebagai bagian dari Pendidikan Tinggi Formal di Indonesia.”

Sementara pembahasan yang telah dirumuskan pada acara bahtsul masail tersebut adalah Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, serta Standar Pengelolaan Pembelajaran.*)

================

Pewarta: Fathorrozi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *