Perempuan Haid Masuk Masjid, Bolehkah?

JEMBER_nurulqarnain.net. Menstruasi merupakan siklus normal yang dialami oleh perempuan. Di sisi lain juga sangat diperlukan untuk kesehatan tubuh perempuan. Namun, di balik itu semua terdapat aturan-aturan syariat yang terkesan membatasi, seperti larangan jima’. Hal ini bukan hanya sekedar larangan belaka, akan tetapi berkaitan erat dengan kesehatan agar terhindar dari bakteri yang bersumber dari darah.

Terlebih juga dalam ruang lingkup ibadah dan spiritual keagamaan seperti salat, puasa, membaca al-Qur’an, berdiam diri di dalam masjid, atau bahkan sekedar lewat di serambi masjid.

Lantas, bagaimana hukum ketika perempuan aktif mengikuti istighasah di masjid, mengikuti halaqah taklim di masjid, ziarah ke makam para salihin yang kebanyakan berada di area masjid, atau haul masyayikh di masjid yang bertepatan dengan jadwal haidnya?

Menanggapi masalah ini para ulama beselisih pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa perempuan haid secara mutlak haram masuk masjid. Berpijak kepada hadis riwayat Ibnu Majah:

عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ: “دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ” (رواه ابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah memberi kabar kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah masuk ke halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR. Ibnu Majah).

Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum perempuan haid masuk masjid ditafsil (diperinci). Tidak boleh (haram) ketika khawatir mengotori masjid, dan boleh ketika tidak khawatir mengotori masjid. Dalil yang digunakan oleh pendapat kedua ini adalah menyamakan keharaman orang yang sedang haid dengan orang junub untuk mendekati masjid. Dalam kitab At-Tahdib fi Fiqhil Imam Syafi’i dijelaskan bahwa orang junub sama dengan perempuan haid:

“ولا يجوز للجنب المكث في المسجد، ولا للحائض؛ لما روي عن عائشة- رضي الله عنها- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إن لا أحل المسجد لحائضٍ، ولا جنبٍ

Artinya: “Bagi orang junub tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, begitu pula perempuan haid.” (Al-Baghawi, At-Tahdib fi Fiqhil Imam Syafi’i juz I, hlm. 280).

Ada juga ulama yang memperbolehkan secara mutlak perempuan haid berdiam di dalam masjid, yaitu Imam al-Muzanni, Imam Daud, dan Ibnu Munzir, sesuai dengan ibarah dalam kitab Majmu’ Syarhul Muhadzdzab:

وَقَالَ الْمُزَنِيّ وَدَاوُد وَابْنُ الْمُنْذِرِ يَجُوزُ لِلْجُنُبِ الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ مُطْلَقًا وَحَكَاهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ

Artinya: “Imam al-Muzanni, Imam Daud, dan Ibnu Munzir berpendapat bahwa bagi orang junub boleh secara mutlak berdiam diri di dalam masjid.” (An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhaddab juz II, hlm. 160).

Apalagi ketika berdiam diri di dalam masjid (al-muqtsu) memang karena ada hajat, seperti mencari ilmu, mengikuti halaqah taklim, istighasah, dan lain sebagainya, maka tentu sudah sangat jelas hukumnya. Hal ini juga diperkuat dengan kaidah fikih:

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ ، عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

Artinya: “Hajat diposisikan pada posisi dlarurah, baik umum maupun khusus.” (Imam Jalaluddin as-Suyuti, Al-Asybahwa An-Nadhair, hlm. 179).

Dengan ini bisa disimpulkan bahwa masih terdapat perselisihan ulama dalam masalah ini. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang ditafsil (diperinci), ada juga yang membolehkan secara mutlak. Meski demikian, ulama sepakat bahwa illat dari keharaman perempuan haid masuk masjid adalah karena ada unsur talwits (mengotori masjid) dan tidak menghormati masjid.

Untuk kaum perempuan yang aktif mengikuti kajian taklim di masjid, rutinan istighasah atau ziarah makam para salihin di sekitar masjid, tidak perlu risau karena ada pendapat ulama yang membolehkan. Apalagi di era modern ini sudah banyak pembalut yang praktis dan efisien dengan beragam model dan merk agar para perempuan yang haid tidak khawatir darahnya berceceran, sehingga illat (alasan logis) talwits (mengotori masjid) menjadi hilang. Oleh karena itu, hal ini juga bisa menjadi pertimbangan karena mungkin pada zaman dahulu belum ditemukan pembalut yang tahan dengan basah (darah). (*)

—————————————-

 

Penulis: Hasanah, Darul Kutub 1 (Mahasantri Ma’had Aly dan STIS Nurul Qarnain)

Editor: Fathorrozi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *