Abu Yusuf, Kepala Hakim Agung pada Masa Daulah Abbasiah

Memiliki nama asli Abu Yaqud bin Ibrahim bin Habib al Anshori, namun lebih masyhur dikenal sebagai Abu Yusuf. Abu Yusuf merupakan satu dari sahabat utama Imam Abu Hanifah sekaligus murid yang paling dekat dengan beliau. Selain sebagai ulama fikih Hanafiyah, Abu Yusuf juga menjabat sebagai Kepala Hakim Agung pada masa Daulah Abbasiah, ahli hadis, sejarawan, sastrawan, dan teolog ternama di Irak.

Berasal dari suku Bujailah, salah satu Suku di jazirah Arab. Dibesarkan oleh keluarganya bergelar Ansori, dikarenakan silsilah keluarga dari Imam Abu Yusuf dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Ansor (sahabat yang masuk Islam pada masa Nabi Muhammad, yang merupakan pribumi asli di kota Madinah).

Di usianya yang masih belia, Abu Yusuf kecil telah memiliki minat  ilmiah yang tinggi, namun terhalang oleh kelemahan ekonomi orang tuanya, sehingga memaksanya ikut turut bekerja mencari nafkah.

Pada awalnya ia giat belajar dan meriwayatkan dan menghafal banyak hadis. Banyak ulama ahli hadis yang memujinya dalam hal periwayatan Abu Yusuf yang begitu kuat, padahal mereka jarang memuji para pendukung rakyat, terlebih bagi Abu Yusuf yang masih berusia belia.

Ilmu yang menjadi ketertarikan pertamanya adalah hadis, sehingga Abu Yusuf banyak meriwayatkan hadis yang bersumber dari gurunya, antara lain dari Imam Hisyam bin Urwah, Abu Ishaq Asy Syaibani, dan ulama besar pada zamannya. Ia menonjolkan kemampuannya yang tinggi sebagai Ahlul Ra’yi, yaitu dapat menghafal sejumlah hadis berikut dengan rawinya.

Karena saking cintanya terhadap keilmuan, Imam Abu Yusuf setiap waktu selalu belajar pada ulama besar di masanya, serta keinginannya untuk mendalami ilmu fikih sangat besar, sehingga ia langsung berguru kepada satu dari 4 Imam Mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah. Abu Hanifah pernah memujinya dengan perkataanya, “Ia salah seorang muridku yang kuat hafalannya dan tidak ada seseorang di seluruh dunia yang lebih luas ilmu fikihnya dari pemuda ini. Seandainya aku (Abu Hanifah) tidak mempunyai murid selain Abu Yusuf, niscaya Abu Yusuf sudah cukup sebagai kebanggaan besar atas seluruh manusia.”

Hubungan eratnya dengan Abu Hanifah bukanlah hubungan seorang yang bertaklid (mengikuti mazhab), namun hubungan murid dengan guru tersebut disertai kemerdekaan berfatwa dan berijtihad. Ia tidak berpuas diri dengan apa yang difatwakan oleh gurunya, bahkan pendapatnya sering kali berbeda dengan pendapat gurunya. Oleh sebab itu, di dalam buku-bukunya ia mencantumkan pendapat Abu Hanifah serta argumennya dan sekaligus mencantumkan pendapatnya sendiri dengan argumen pula.

Setelah Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf menggantikan kedudukannya sebagai guru pada madrasah Imam Abu Hanifah selama 16 tahun. Abu Yusuf meneruskan amanah gurunya untuk mengajarkan dan menyebarkan ilmunya, namun ia berpegang teguh ikhlas tidak memilki harapan untuk berhubungan dengan jabatan pemerintahan. Karena ia masih mewarisi prinsip gurunya, yaitu tidak mau memegang jabatan apapun di bidang pemerintahan terutama jabatan kehakiman.

Di samping belajar dan mengajar, ia giat menuliskan berbagai kitab, terutama yang membahas ilmu fikih. Ia juga rajin mencatat ucapan nasihat, fatwa, dan hukum yang disimpulkan dalam majelis Imam Abu Hanifah.

Suatu ketika, secara terpaksa ia harus menerima jabatan Ketua Hakim (Qadhi) di masa Daulah Abasiyah, namun masih istikamah menjalankan majelis ilmu. Sebagai pejabat penting dalam kehakiman, Imam Abu Yusuf masih sempat menulis berbagai buku yang berpengaruh besar dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan peradilan.

Bersama dengan karangan Imam Mazhab, kitab-kitab Abu Yusuf merupakan salah satu kitab fikih pembanding yang beredar di kalangan umat Islam sampai sekarang, terutama yang dikaji di pesantren kalangan Nahdhatul Ulama. Tidak heran, jikalau pemikirannya banyak digunakan banyak kalangan, termasuk ulama yang berada di ranah peradilan dan mahkamah resmi. Nama besar Abu Yusuf tersebar luas ke berbagai dunia seiring dengan tersebarnya Madzab Imam Hanafi.

Oleh: Bunga Dahlia, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *