Bahtsul Masail Akhir Sanah, Kupas Standarisasi Mukim Salat Jumat Menggunakan KTP

Nurulqarnain.net – Pondok Pesantren Nurul Qarnain kembali menggelar Bahtsul Masail Akhir Sanah, sebuah forum ilmiah yang menjadi ajang diskusi bagi para santri dan akademisi dalam membahas berbagai persoalan fikih kontemporer. Acara ini berlangsung pada Minggu, (16/02/2025), di Auditorium KH. Yazid Karimullah dan dihadiri oleh mahasantri Ma’had Aly, siswa-siswi Satuan Pendidikan Muadalah, Madrasah I’dadiyah, serta para alumni.

Sejumlah pakar turut hadir sebagai Mushohih dan Perumus, di antaranya Gus Muhaimin Bahruddin, Dosen Ma’had Aly dan Tim Peneliti Buku Nasab Ba’alawi, Gus Jamil Khan, Na’ib Mudir Ma’had Aly, serta Gus Rawakid Siddiq, Dosen Fiqh Politik Ma’had Aly Nurul Qarnain.

Topik utama yang dikaji dalam forum ini adalah apakah KTP dapat dijadikan standar dalam menentukan status mukim seseorang untuk keabsahan Salat Jumat. Perdebatan semakin menarik ketika forum membahas kondisi seseorang yang memiliki lebih dari satu tempat tinggal serta bagaimana cara menentukan domisili utama dalam perspektif fikih.

Dalam pandangan Gus Rawakid Siddiq, pembahasan ini harus dimulai dari pemahaman yang benar terhadap istilah mustawtin dan muqim sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab klasik. “Kita harus memahami secara tepat bagaimana para ulama mendefinisikan mustawtin dan muqim dalam kitab-kitab fikih. Karena banyak sekarang yang KTP-nya Bondowoso tapi bermukim di Jember, perlu dikaji lebih dalam apakah mereka tergolong mukim atau mustawtin dalam konteks Salat Jumat,” tegasnya.

Sementara itu, Gus Muhaimin Bahruddin, yang akrab disapa Gus Bahir, menambahkan bahwa status tempat tinggal seseorang tidak hanya berdampak pada pelaksanaan Salat Jumat, tetapi juga berpengaruh terhadap aspek ibadah lainnya, seperti zakat, nazar, dan fikih siyasah.

“Kependudukan seseorang tidak hanya berpengaruh pada kewajiban Salat Jumat, tetapi juga berdampak pada hak-hak lainnya, seperti pembayaran zakat dan pelaksanaan nazar. Oleh karena itu, apakah saat ini dokumen administrasi seperti KTP dapat menjadi salah satu indikator dalam menentukan status mukim seseorang?” ungkapnya.

Setelah diskusi yang mendalam, forum ini menyimpulkan bahwa standar yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in masih tetap relevan sebagai pedoman dalam menentukan status mukim seseorang untuk keabsahan Salat Jumat. Selain itu, KTP dan dokumen kependudukan lainnya dapat dijadikan sebagai alat bantu, terutama dalam aspek fikih siyasah dan hak-hak kewarganegaraan, meskipun tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur.

Bahtsul Masail ini tidak hanya memperkaya wawasan para peserta, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai bagaimana fikih klasik berinteraksi dengan realitas modern. Acara ditutup dengan doa dan harapan agar kajian keislaman di Pondok Pesantren Nurul Qarnain terus berkembang dan memberikan solusi atas berbagai persoalan fikih kontemporer.

Reporter: Wildan Ms
Editor: M. Firmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *