Benarkah Perempuan Haid Dilarang Potong Rambut dan Kuku?

JEMBER_nurulqarnain.net. Haid dan nifas merupakan kejadian alami yang dialami oleh perempuan. Haid biasanya terjadi pada perempuan saat berumur sembilan tahun hingga masa menopause (masa berhenti haid, sekitar umur 50 tahun). Sementara nifas adalah darah yang keluar setelah darah wiladah atau melahirkan, normalnya 30 sampai 40 hari.

Selama masa haid dan nifas, banyak hal-hal yang sebelumnya dibolehkan menjadi dilarang, seperti melaksanakan salat, puasa, membaca al-Qur’an, masuk masjid, dan lain sebagainya. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena memang sudah termaktub di dalam al-Qur’an dan Hadis tentang penjelasan, dan larangan-larangan selama masa haid.

Selain itu, di kalangan masyarakat banyak mitos yang diarahkan kepada perempuan haid. Salah satunya dilarang memotong kuku dan rambut. Alasannya, dalam kondisi haid orang tersebut tidak dalam keadaan suci. Rambut dan kuku yang terpisah dari tubuhnya tentu juga tidak suci. Jika rambut dan kuku ini dibuang (terpisah dari tubuh), maka rambut dan kuku tersebut akan kembali pada hari kiamat dalam keadaan tidak suci.

Sementara, pada hari kiamat semua orang akan dibangkitkan lagi dengan anggota tubuh yang sempurna sebagaimana di dunia. Jika ada anggota tubuh yang terpisah (dibuang) seperti rambut dan kuku dalam keadaan tidak suci, tentu ia akan kembali dalam keadaan tidak suci pula, sehingga secara Fikih perempuan haid dan nifas haram untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat memisahkan anggota tubuh (rambut, kuku dan lainnya). Benarkah demikian?

Hal ini mungkin berawal dari maqalah ulama Fikih:

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

“Barangsiapa yang melakukan mandi wajib, maka disunahkan agar (sebelumnya) tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walaupun berupa darah atau kuku, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akhirat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadas besar akan kembali kepadanya sebagai teguran.” (Nawawi al-Jawi, Nihayatu az-Zain, I, hlm. 31).

وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِها )

“Syarat yang kedua, yaitu meratakan air pada seluruh anggota badan (luar) sampai kuku dan bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi.” (I’anatu ath-Thalibin, I, hlm. 75)

Di dalam maqalah yang telah disebutkan, memang tidak dibolehkan. Tapi, ketidakbolehan tersebut hanya sebatas makruh. Jadi, tidak bisa diambil pemahaman hukum haram memisahkan salah satu anggota dari perempuan yang haid dan nifas, seperti keramas, menyisir rambut dan memotong kuku sebelum mandi besar. Hal ini hanya sebatas anjuran saja, sehingga ketika hal tersebut ditinggalkan (tetap mencukur rambut, sisir rambut, potong rambut dan lain sebagainya), maka hukumnya makruh tidak sampai haram.

Kesimpulannya, perempuan haid mandi keramas (membasahkan rambut), dibolehkan secara mutlak, karena memang tidak ada ada hadis atau pendapat ulama yang melarang. Maqalah yang telah disebutkan tadi hanya sebagai anjuran untuk tidak memisahkan anggota tubuh bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.

Seandainya perempuan tersebut tetap ingin mendapatkan kesunahan, maka jangan sampai melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat memisahkan anggota badan, seperti rambut, kuku dan lain sebagainya. Jika memang tidak bisa dihindari, seumpama pada saat keramas ada satu, dua atau bahkan lebih, rambut yang rontok, maka tidak masalah. Artinya tidak sampai haram dan berdosa. Ia hanya meninggalkan kesunahan.

Di sisi lain, juga terdapat kebiasaan mengumpulkan rambut rontok ketika haid dan nifas, yang nantinya akan dimandikan (disucikan) dari hadas usai haid dan nifas. Dalam Fikih tidak ada pendapat ulama yang menjelaskan secara sarih tentang hal tersebut. Ketika mandi besar, yang wajib dibasuh adalah anggota tubuh yang masih menempel.

Jadi, rambut rontok yang dikumpulkan pada saat haid tidak perlu dibawa pada saat mandi besar untuk juga disucikan. Dalam kitab Fikih yang ada justru bukan dimandikan bersamaan saat mandi besar, tetapi dikubur atau dipendam. Penjelasan anjuran mengubur anggota tubuh yang terpisah seperti rambut, tidak hanya dikhususkan bagi perempuan haid dan nifas, namun juga berlaku bagi mereka yang suci dari keduanya.

Hal ini dikarenakan anggota tubuh perempuan, baik dalam keadaan masih menempel pada anggota badan atau terpisah dari anggota badan, termasuk aurat. Dalam artian tidak boleh dilihat oleh orang yang bukan mahram, tanpa membedakan perempuan tersebut sedang haid, nifas, atau tidak.

Sebagaimana yang telah termaktub di dalam kitab I’anatu ath-Thalibin:

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كونه منفصلا

“Setiap bagian (anggota tubuh) yang haram dilihat ketika masih menyatu, maka haram pula dilihat kendatipun bagian tersebut sudah terpisah.” (I’anatu ath-Thalibin, III, hlm. 303)

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa menyembunyikan anggota tubuh perempuan yang haram dilihat, hukumnya wajib. Sedangkan cara menyembunyikan anggota tubuh perempuan yang sudah terpisah (baik saat haid, nifas atau suci), bisa dengan cara menguburkannya. (*)

——————————

 

Penulis: Hasanah, santri putri Pondok Pesantren Nurul Qarnain

Editor: Fathorrozi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *