Krisis Air, Berwudu Pakai Air Musta’mal, Bagaimana Hukumnya?

Kekeringan merupakan salah satu faktor penyebab dari segala macam kesusahan. Hal ini dikarenakan air adalah sumber dari kehidupan, sehingga tidak jarang banyak beberapa hal yang bergantung kepada air. Ajaran syariat pun di dalamnya banyak yang berkaitan dengan air. Kita ambil contoh bersesuci. Air termasuk alat bersesuci yang paling utama digunakan sebagai bersesuci, khususnya digunakan mensucikan kotoran, baik kotoran badan atau pun yang di lain badan. Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Ibnu Qasim al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib bi Syarhi Ghayatut Taqrib halaman 23, dikarenakan air dapat membersihkan kotoran tersebut secara total.

Sehingga dari kasus itu banyak solusi yang diberikan oleh syariat guna mememudahkan umat Islam dalam melaksanakan kewajiban ibadah yang ia miliki. Dari beberapa solusi yang diberikan syariat sebenarnya banyak penyebab lain selain kasus kekeringan air tersebut, namun pembahasan di sini dikhususkan kepada kasus kekeringan atau minimnya air, khususnya di kalangan pesantren, mengapa demikian? Karena kekeringan ini kerap menjadi masalah besar bagi pondok mayoritas pesantren di manapun, sehingga perlu dibahas secara detail mengenai hal yang berkaitan dengan kekeringan tersebut, semisal bagaimana bersesuci ketika kekeringan terjadi, dan bagaimana solusi dalam menangani kekeringan?

Perihal tersebut menjadi topik pembahasan dalam artikel ini dikarenakan pernah terjadi kasus. Sebut saja Latif. Latif merupakan salah satu santri di pondok pesantren, dan dia juga merupakan salah satu santri yang taat aturan pesantren. Hampir dia tidak pernah melanggar aturan pesantren seperti dalam melaksanakan shalat jamaah, Latif tidak pernah bolong untuk melakukannya. Namun pada suatu hari, pesantrem mengalami kekeringan air, di sana sulit dijumpai. Yang ada hanya air musta’mal yang telah digunakan berwudu oleh teman Latif. Dikarenakan takut telat jamaah, Latif berwudu menggunakan air tersebut, dengan alasan sudah tidak ada air lagi selain air musta’mal itu. Lantas bagaimanakah solusi yang bisa dibuat agar Latif dapat menjalankan ibadah yang ia telah tekuni dengan tepat?

Dalam kasus ini, ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, mengapa demikian? Karena dalam kehidupan sehari-hari di pesantren tidak luput dari aktifitas bersesuci. Dari itu, peran air sangatlah penting.

Menyikapi kasus ini, menurut Syeikh Syihabuddin Ahmad bin Hajar al-Haitami dalam kitabnya menjelaskan bahwa berwudu menggunakan air bekas bersesuci (mustakmal), hukumnya tidak sah apabila air tersebut dianggap sedikit لاتصح الطهارة بماء المستعمل القليل. Lantas, solusi apakah jika hal yang demikian tidak diperkenankan?

Solusi yang diberikan syariat mengenai kasus tersebut adalah harus dengan cara bertayamum, karena mau tidak mau ibadah yang dianjurkan harus dilakukan dan tidak boleh ditinggal. Salah satu ulama yang sepakat akan solusi tersebut adalah Imam as-Suyuti, beliau berkata dalam kitabnya Al Asybah wa an Nadair

الْقَاعِدَةُ الْأُولَى: الِاجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالِاجْتِهَادِ………………………….إلى أن قال

وَمِنْ فُرُوعِ ذَلِكَ: لَوْ تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي الْقِبْلَةِ عُمِلَ بِالثَّانِي وَلَا قَضَاءَ حَتَّى لَوْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِأَرْبَعِ جِهَاتٍ بِالِاجْتِهَادِ فَلَا قَضَاءَ

وَمِنْهَا لَوْ اجْتَهَدَ فَظَنَّ طَهَارَةَ أَحَدِ الْإِنَاءَيْنِ فَاسْتَعْمَلَهُ وَتَرَكَ الْآخَرَ، ثُمَّ تَغَيَّرَ ظَنُّهُ لَا يَعْمَلُ بِالثَّانِي، بَلْ يَتَيَمَّمْ

Dari sini sudah cukup jelas bahwa jika terjadi kekeringan, namun di sana ada air tapi air yang ada tidak mencukupi syarat untuk digunakan bersesuci, maka solusi yang tepat digunakan adalah dengan bertayamum. Kasus ini merupakan salah satu sampel dari beberapa kasus kekeringan, sehingga jika ada kesamaan kasus dengan di atas, maka hukum bersesuci menggunakan air bekas bersesuci adalah tidak sah. Dengan begitu solusi yang pas adalah dengan cara bertayamum.

*) Artikel ini berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail Santri Putra Nurul Qarnain, pada Senin (31/10/2023).

============================

Penulis: Lukman Hakim (Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nurul Qarnain)

Editor: Fathorrozi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *