Dalam kenyataannya, tidak jarang seseorang menangis saat salat. Tangisan ini bisa muncul karena perasaan takut kepada Allah, penyesalan atas dosa-dosa, atau rasa haru ketika merenungi kebesaran dan kasih sayang-Nya. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum menangis dalam salat? Apakah tangisan tersebut bisa membatalkan salat?
Dalam Mazhab Syafi’i, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan utama di kalangan ulama Syafi’iyah mengenai menangis dalam salat, khususnya jika tangisan tersebut mengeluarkan suara.
Pendapat pertama menyatakan bahwa tangisan dalam salat bisa dianggap sebagai bentuk perkataan. Jika tangisan itu mengeluarkan suara yang jelas hingga membentuk dua huruf, maka salat menjadi batal. Namun, apabila hanya berupa tetesan air mata atau suara samar yang tidak membentuk dua huruf, maka salat tetap sah.
Pendapat kedua menyatakan bahwa tangisan bukanlah bagian dari kalam atau ucapan yang dapat membatalkan salat. Suara tangisan, menurut pendapat ini, biasanya tidak jelas dan tidak dapat dipastikan huruf-huruf yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, tangisan tidak tergolong sebagai bentuk ucapan manusia yang bisa membatalkan salat.
Imam Ar-Ramli menyatakan dalam Nihayatul Muhtaj:
والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء، وإن كان من خوف الآخرة، والأنين والتأوه والنفخ من أنف أو فم، إن ظهر به حرفان بطلت صلاته، وإلا فلا. والثاني لا تبطل بذلك مطلقا؛ لكونه لا يسمى في اللغة كلاما، ولا يتبين منه حرف محقق فكان شبيها بالصوت الغفل
Artinya: “Dan pendapat yang lebih kuat (al-ashah) menyatakan bahwa berdeham, tertawa, menangis –meskipun karena takut terhadap akhirat– mengerang, mengeluh, dan mengembuskan napas dari hidung atau mulut, apabila dari salah satu itu terdengar dua huruf, maka salatnya batal karena adanya hal yang membatalkan. Namun jika tidak terdengar dua huruf, maka tidak batal. Pendapat kedua mengatakan bahwa salat tidak batal secara mutlak karena hal-hal tersebut tidak tergolong sebagai ucapan dalam bahasa dan tidak dapat diketahui huruf yang jelas darinya, sehingga ia serupa dengan suara samar.” (Nihayatul Muhtaj, Jilid II, hal. 36)
Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Syarhul Mahalli. Di sana dijelaskan dua pendapat ulama mengenai menangis dalam salat. Pendapat pertama, yang dianggap paling kuat, menyatakan bahwa menangis dapat membatalkan salat jika dari suara tangisan itu keluar dua huruf hijaiyah atau lebih. Sementara pendapat kedua beranggapan bahwa tangisan tidak membatalkan salat, baik disertai suara maupun tidak.
والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به أي بكل مما ذكر حرفان بطلت، وإلا فلا تبطل به، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام
Artinya: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa berdeham, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, bila dari perbuatan tersebut terdengar dua huruf, maka batal salatnya. Namun jika tidak, maka tidak membatalkannya. Sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa salat tidak batal secara mutlak sebab hal-hal tersebut, karena bukan dari jenis kalam (ucapan manusia).” (Syarhul Mahalli, Jilid II, hal. 499)
Demikian pula, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ ala Alfazhil Minhaj menjelaskan bahwa tertawa terbahak-bahak dan menangis yang mengandung dua huruf atau lebih dapat membatalkan salat, meskipun tangisan itu disebabkan oleh rasa takut kepada akhirat.
والعاشر القهقهة في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء ولو من خوف الآخرة، والأنين والتأوه والنفخ من الفم أو الأنف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الإشارة إليه
Artinya: “Perkara kesepuluh yang membatalkan salat adalah tertawa terbahak-bahak yang mengeluarkan dua huruf atau lebih. Hukum ini juga berlaku untuk menangis –meskipun karena takut akhirat– serta mengerang, mengeluh, dan meniup dari mulut atau hidung, jika dari hal-hal tersebut keluar dua huruf atau lebih sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.” (Al-Iqna’ ala Alfazhil Minhaj, Jilid I, hal. 140)
Dari uraian yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat mengenai menangis dalam salat: Pendapat pertama (Al-Ashah): salat batal jika tangisan mengeluarkan dua huruf yang terdengar jelas, karena dianggap sebagai bentuk ucapan yang membatalkan salat. Pendapat kedua: salat tidak batal karena tangisan tidak dianggap sebagai ucapan secara bahasa dan biasanya tidak jelas huruf-hurufnya.
Dengan demikian, menangis saat salat tidak serta-merta membatalkan salat, kecuali jika tangisan tersebut mengeluarkan suara yang membentuk dua huruf yang jelas. Jika hanya berupa isak tanpa suara atau tetesan air mata, maka salat tetap sah dan diterima. (*)
—————————————
Penulis: Gus Kafa Nial Agil El-Tamamy
Editor: Wildan Ms. & Fathorrozi


