Nurul Qarnain MoU Perlindungan Indikasi Geografis Bersama Kemenkumham Jatim, Dorong Santri Melek Kekayaan Intelektual dan Lestarikan Potensi Lokal

SURABAYA_nurulqarnain.net – Dalam langkah strategis memperkuat perlindungan hukum atas potensi lokal dan kearifan pesantren, Pondok Pesantren Nurul Qarnain Sukowono Jember resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Perlindungan Indikasi Geografis dalam Kekayaan Intelektual, pada Kamis (26/06/2025) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Jl. Kayon 50-52 Surabaya.

MoU ini menjadi tonggak penting bagi pesantren dalam mendorong pengakuan hukum terhadap berbagai produk, budaya, dan kekayaan lokal yang berkembang di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar. Dalam agenda tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain mewakilkan kepada Ustaz Fathorrozi, S.Pd.I., M.Pd., dan Ustaz Moh. Haris Kurniawan.

“Perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atas produk karya Pondok Pesantren Nurul Qarnain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ustaz Fathorrozi.

“Selain itu juga untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset produktif untuk meningkatkan inovasi, kreativitas, dan nilai tambah ekonomi bagi Pondok Pesantren Nurul Qarnain,” imbuhnya.

Delegasi Pondok Pesantren Nurul Qarnain bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Jatim dan Kakanwil Kemenkumham Jatim
Delegasi Pondok Pesantren Nurul Qarnain bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Jatim dan Kakanwil Kemenkumham Jatim

MoU ini menitikberatkan pada pentingnya indikasi geografis yaitu perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki identitas dan kualitas khas dari suatu wilayah tertentu. Dalam konteks pesantren, hal ini dapat mencakup produk pertanian, kuliner khas pesantren, karya seni, hingga budaya tradisional berbasis yang menjadi bagian dari warisan khas lokal.

“Nurul Qarnain punya Air Mineral H-5, sudah menerbitkan beberapa buku, serta memiliki karya lagu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, maka kerja sama ini penting demi menjaga orisinalitas karya-karya tersebut,” papar Ustaz Rozi.

Penandatanganan ini juga sejalan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur pentingnya perlindungan hukum atas produk berbasis wilayah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi dan pelestarian budaya.

Kerja sama ini juga membuka peluang besar bagi Pondok Pesantren Nurul Qarnain untuk menciptakan santri yang sadar hukum dan kreatif secara ekonomi, serta menjadi pelopor dalam penguatan pesantren berbasis Kekayaan Intelektual di Jawa Timur, bahkan di Indonesia. (*)

————————————–

Reporter: Wildan Miftahussurur

Editor: Fathorrozi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *