Melatarbelakangi agenda ujian yang pertama kali diadakan secara serentak ini merupakan hasil keputusan rapat antara Dewan Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Qarnain bersama seluruh Waka Kurikulum dari seluruh lembaga pada tanggal 13 November 2024.
“Kami Dewan Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Qarnain menginformasikan terkait pelaksanaan Ujian Semester Ganjil sebagaimana hasil rapat Waka Kurikulum jatuh pada tanggal 02 Desember sampai 09 Desember 2024 untuk MTs, MDMT, SMP, MA Plus Keterampilan, MDMA dan SMK,” demikian surat edaran Dewan Pendidikan itu tertulis.
Sebelum lembaga pagi melaksanakan ujian semester serentak, lembaga sore seperti Madrasatul Qur’an, Madrasah I’dadiyah, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Qarnain telah lebih dulu mengadakan. Kendatipun jadwal pelaksanaannya tidak bersamaan.
Sebagai syarat agar bisa mengikuti ujian semester ini, seluruh siswa dan siswi harus melunasi semua tanggungan yang telah ditetapkan oleh pesantren, di antaranya pembayaran Iuran Wajib Pesantren (IWP), Uang Tahunan Pesantren (UTAP), Kalender 2025, dan pembayaran lainnya.
Setelah agenda ujian semester ganjil ini, seperti biasa seluruh lembaga pendidikan diberi waktu untuk melaksanakan kegiatan Class Meeting, Penganugerahan Bintang Madrasah/Sekolah, serta penyerahan hasil belajar siswa atau rapor.
Diharapkan, dengan diadakannya penyeragaman waktu pelaksanaan Penilaian Sumatif Semester Ganjil yang dikoordinatori oleh Dewan Pendidikan ini, seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Pondok Pesantren Nurul Qarnain bisa berjalan beriringan, kompak dan terus bersatu dalam menyukseskan visi-misi Pondok Pesantren Nurul Qarnain. (*)
———————————-
Reporter: Wildan Miftahussurur
Editor: Fathorrozi


