Pada zaman milenial ini banyak kasus yang membuat kita menjadi miris mendengarnya, terutama dalam hal pernikahan. pernikahan yang tujuan awalnya adalah menciptakan rumah tangga sakinah, mawaddah, wa rahmah, berubah menjadi tangis, resah, bahkan terjadinya tindak kekerasan. Sehingga tidak jarang banyak keluarga yang akhirnya melakukan perceraian. Banyak faktor pemicu yang dapat membuat sebuah rumah tangga tidak harmonis dan berujung menjadi sebuah perceraian, di antaranya adalah faktor ekonomi, kesiapan mental dan faktor usia.
Dalam syariat Islam, pernikahan merupakan ikatan sakral dan perintah untuk menikah pun juga tegas disebutkan, sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nur Ayat 32:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ )32(
“Dan nikahilah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka, dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.”
Tafsir yang tertera dalam kitab Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa lafal وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ merupakan sebuah tuntutan bagi seorang wali untuk menuntut anaknya melakukan pernikahan, jika ia sudah siap atau layak untuk melakukan pernikahan. Namun pada riwayat yang lain kewajiban ini adalah tertuju kepada siapa saja yang sudah layak untuk melakukan pernikahan baik laki-laki atau perempuan.
Dari tafsiran ayat tersebut sudah jelas bahwasannya perintah menikah memanglah sangat dianjurkan, namun kewajiban ini hanyalah bagi orang yang sudah siap dari segala hal untuk menjalin sebuah ikatan pernikahan.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya merupakan tuntutan bagi setiap orang, namun juga merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan, karena dalam pernikahan ditemukan banyak manfaat bagi kedua pasangan, di antaranya adalah menjaga agama, kehormatan serta melestarikan keturunan. Rasulullah Saw. Bersabda,
قال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني» (رواه ابن ماجه)
“Menikah merupakan sunahku, barang siapa yang meninggalkan sunahku maka bukan termasuk golonganku.”
Dewasa ini, menikah di usia dini masih menjadi kontroversi sendiri yang tak henti-hentinya diperbicangkan, lantas bagaimanakah Islam untuk menanggapi kontroversi ini?
Tujuan dibentuknya hukum dalam Islam yaitu mempertimbangkan kemaslahatan yang berorientasi kepada lima penjagaan yaitu kemaslahatan jiwa, agama, harta, kehormatan serta akal. Kemaslahatan ini dalam Islam disebut dengan maqashidu al-syari’ah.
Dalam nikah bukan hanya mempertimbangkan kemaslahatan agama serta kehormatan pada diri seseorang, namun juga mempertimbangkan kemaslahatan jiwa, hal ini karena dalam nikah bukan hanya menyalurkan hasrat birahi seseorang dengan cara yang direstui oleh agama namun juga tanggung jawab memenuhi kebutuhan setiap hari kepada keluarga untuk keberlanjutan hidup.
Oleh karenanya, nikah dalam Islam bisa menjadi anjuran serta tuntutan bagi orang yang butuh untuk menikah serta memiliki biayanya berupa mahar serta nafkah kesehariannya, namun nikah bisa menjadi larangan bagi orang yang ingin menikah namun tidak memiliki biayanya.
Islam juga memberikan solusi bagi yang tak mampu menikah untuk meminimalisir hasrat birahi yang tak terpenuhi yaitu dengan cara berpuasa, puasa menjadi penawar/penekan hasrta birahi bagi seseorang, karena hasrat yang tak terpenuhi dapat membuat orang melakukan perkara yang sangat dilarang oleh syariat semisal berzina, hal ini disabdakan oleh Nabi Saw.,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
”Wahai para pemuda bagi kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah karena menikah dapat menundukan pandangan serta menjaga kemaluan, dan bagi yang tidak mampu menikah maka berpuasalah karena puasa dapat menekan syahwat.”
Syariat Islam memang tidak menganggap penting usia untuk menjalani sebuah pernikahan, yang terpenting adalah kesiapan fisik serta mental seseorang, karena dalam pernikahan banyak tanggung jawab yang harus diemban oleh kedua pasangan. Karena dalam pernikahan sering terjadi masalah dalam rumah tangga yang harus berujung kepada perceraian, faktor utama penyebab dari ini adalah kesiapan yang belum matang untuk memikul beban tanggung jawab dalam rumah tangga. Hal ini sering kita jumpai pada pasangan yang usianya masih belum cukup untuk menjalani ikatan nikah.
Kesimpulannya, usia bukanlah penghalang bagi orang untuk menjalin ikatan nikah asalkan ia memiliki biaya untuk menikah serta mampu bertanggung jawab atas istrinya dan keluarganya baik secara lahir atau batin.
Penulis: Muhammad Ali Imran, Mahasantri Ma’had Aly Semester 1


