Dasar tentang diwajibkannya puasa Ramadan dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 183)
Dalam menentukan awal puasa, terdapat banyak perbedaan pendapat. Hal inilah yang sering menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat Islam, meskipun masih dalam satu keyakinan. Kemudian Kementerian Agama Republik Indonesia diberi wewenang untuk menentukan awal Ramadan dengan cara digelarnya sidang isbat untuk menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut.
Akan tetapi masih saja ada sekelompok orang yang bersikukuh dengan pendiriannya dengan alasan memiliki metode sendiri untuk menentukan awal puasa. Oleh karena itu, sangat penting sebagai masyarakat muslim untuk mengetahui metode-metode tersebut.
Menurut mayoritas ulama Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali dalam menentukan awal bulan puasa ada dua metode, yaitu Rukyatul Hilal dan Istikmal. Metode penentuan awal puasa dengan Rukyatul Hilal berdasar kepada firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan, maka hendaklah ia berpuasa.” (QS. al-Baqarah: 185)
Selain itu juga terdapat hadis Nabi:
صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم؛ فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
Artinya: “Berpuasalah kamu sekalian ketika telah melihat hilal Ramadan dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal bulan Syawal. Jika hilal tertutup bagimu, maka genapkanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari: 1776)
Dari ayat dan hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa kewajiban puasa bisa ada dengan melihat hilal. Maksudnya, kewajiban puasa hanya bisa ditetapkan dengan melihat hilal atau ikmal (menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari).
Meskipun dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama sudah ada dasarnya, namun masih terjadi perbedaan pendapat, khususnya pada masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pertama, dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) berkeyakinan bahwa Rukyatul Hilal yang dimaksud adalah Imkanur Rukyah (visibilitas hilal), artinya hilal harus benar-benar terlihat oleh mata, minimal dua derajat di ufuk timur. Jadi, ketika cuaca tidak mendukung semisal mendung atau hujan, maka proses rukyah tidak bisa dilakukan karena tentu akan terhalang oleh mendung.
Di samping itu, pelaksanaaan Rukyatul Hilal dilakukan oleh tim khusus yang bertugas untuk melihat hilal. Ketika tanggal 29 Sya’ban cuaca mendung seperti kemarin (10 Maret 2024), maka metode ikmal (menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari) menjadi sangat penting bagi kalangan Nahdliyah.
Kedua, dari kalangan Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Rukyatul Hilal yang dimaksud adalah Wujudul Hilal, yaitu dengan menggunakan full hisab atau menggunakan gerakan hilal baru (gerak bulan di langit yang menjadi penentu awal dan akhirnya bulan qamariyah). Wujudul Hilal ini dibuat pedoman oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Jadi, meskipun cuaca mendung hilal bisa dipastikan ada, karena yang dimaksud adalah Wujudul Hilal. (*)
——————————–
Penulis: Hasanah, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain dan Ketua Kamar Darul Kutub 01.
Editor: Fathorrozi


