Menutup aurat dalam Salat merupakan perintah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Dalam kitab Fathul Qarib, Syekh Abu Syuja’ menyebutkan,
وَسَتْرُ الْعَوْرَةِ بِثَوْبٍ طَاهِرٍ فِي حَالِ الْقُدْرَةِ
“Menutup aurat dengan pakaian yang suci dalam keadaan mampu (adalah syarat sah shalat).”
Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang memiliki pakaian yang suci, maka ia wajib menggunakannya untuk menutup aurat dalam shalat.
Dalam keadaan darurat, hukum menutup aurat dapat berubah sesuai dengan kemampuan seseorang. Kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa jika seseorang benar-benar tidak memiliki pakaian untuk menutup aurat, maka ia tetap diwajibkan Salat dalam keadaan telanjang, tanpa perlu mengulangi shalatnya.
أَمَّا الْعَاجِزُ عَمَّا يَسْتُرُ الْعَوْرَةَ، فَصَلَّى وُجُوْبًا عَارِيًا بِلاَ إِعَادَةٍ، وَلَوْ مَعَ وُجُوْدِ سَاتِرٍ مُتَنَجِّسٍ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ
“Bagi orang yang tidak memiliki penutup aurat, ia wajib Salat dalam keadaan telanjang tanpa harus mengulangi shalatnya, meskipun ada pakaian yang terkena najis yang tidak bisa disucikan.” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin, Juz 1, Halaman 303)
Namun, jika ia memiliki pakaian yang najis tetapi masih memungkinkan untuk disucikan, maka ia wajib mencucinya terlebih dahulu. Jika ia Salat dengan telanjang padahal masih ada kesempatan untuk mensucikan pakaian, maka shalatnya tidak sah.
لاَ مَنْ أَمْكَنَهُ تَطْهِيْرُهُ، وَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ
“Tidak berlaku bagi orang yang mampu mensucikannya, meskipun itu menyebabkan ia Salat di luar waktu yang ditentukan.” (I’anah At-Thalibin, Juz 1, Halaman 303)
Dalam keadaan di mana seseorang hanya memiliki pakaian yang tidak cukup untuk menutupi seluruh auratnya, maka ada ketentuan mengenai skala prioritas dalam menutup aurat. Seseorang yang memiliki pakaian terbatas harus menutupi qubul dan dubur-nya secara bersamaan terlebih dahulu. Jika kain yang dimilikinya terlalu kecil untuk menutup keduanya sekaligus, maka ia wajib mendahulukan menutup qubul sebelum dubur.
وَلَوْ قَدَرَ عَلَى سَاتِرِ بَعْضِ الْعَوْرَةِ لَزِمَهُ السَّتْرُ بِمَا وَجَدَهُ، وَقَدَّمَ السَّوْأَتَيْنِ، فَالْقُبُلَ، فَالدُّبُرَ
“Jika ia hanya memiliki pakaian yang bisa menutupi sebagian auratnya, maka ia wajib menutup aurat dengan apa yang ia miliki, dan harus mendahulukan menutup qubul dan dubur, dengan prioritas utama pada qubul sebelum dubur.” (I’anah At-Thalibin, Juz 1, Halaman 303)
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat dalam Salat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan kecuali dalam kondisi darurat. Jika seseorang tidak memiliki pakaian sama sekali atau hanya memiliki pakaian yang najis yang sulit untuk disucikan, maka ia tetap wajib Salat sesuai dengan keadaannya tanpa perlu mengulangi shalatnya. Namun, jika ada cara untuk menyucikan pakaian dan masih memungkinkan untuk melakukannya, maka ia harus menyucikan pakaiannya terlebih dahulu meskipun karena hal tersebut dapat menyebabkan shalatnya terlambat dari waktu yang sudah ditentukan.
Ketentuan ini menunjukkan bagaimana Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi tertentu, tanpa menghilangkan kewajiban utama dalam beribadah.
Oleh: Gus Kafa
Editor: M. Firmansyah


