Status Miskin dalam Zakat Perspektif Mazhab Syafi’i

ARTIKEL | nurulqarnain.net – Dalam mendistribusikan zakat mal dan zakat fitrah, sangat penting bagi muzakki, amil, maupun panitia zakat untuk memahami kriteria masing-masing dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini agar zakat benar-benar tersampaikan kepada orang-orang yang berhak menerima sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah orang miskin, yaitu orang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhan pokoknya.

Standar Miskin dalam Bab Zakat Perspektif Mazhab Syafi’i

Dalam fikih Syafi’i, status miskin dan kaya seseorang ditentukan melalui dua sudut pandang.

Pertama, melalui harta kekayaan. Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang kaya; dan jika hartanya tidak dapat mencukupi kebutuhan tersebut, maka ia tergolong orang miskin.

Kedua, melalui pekerjaan. Jika seseorang memiliki pekerjaan tetap yang hasilnya dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang yang kaya; dan jika hasil dari pekerjaannya belum dapat mencukupi kebutuhan tersebut, maka ia tergolong orang miskin.

Dua sudut pandang ini juga dapat dihitung menjadi satu, yaitu manakala ada orang yang memiliki harta sekaligus memiliki pekerjaan tetap. Jika harta yang dimiliki ditambah hasil pekerjaannya dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarga yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang kaya; dan jika belum dapat mencukupinya, maka ia tergolong orang miskin.

Empat Macam Profesi Orang Perspektif Imam Al-Mawardi dan Kaitannya dengan Zakat

Secara rinci, Al-Mawardi menjelaskan bahwa dilihat dari sisi kegiatan ekonomi, profesi manusia ada empat macam: pekerja, pedagang, pemilik harta benda, dan pemilik ternak.

  1. Pekerja, seperti petani, pelaut, tukang kayu, dan tukang bangunan. Jika mereka mendapat penghasilan yang selalu mencukupi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka haram baginya untuk menerima zakat, meskipun tidak mempunyai satu dinar maupun satu dirham (tidak punya uang). Jika ia tidak selalu mendapatkan penghasilan yang cukup, maka ia boleh menerima zakat untuk memenuhi kekurangan dari penghasilannya.
  2. Mereka mencari keuntungan dari harta dagangannya. Jika biasanya keuntungan dagang dapat mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia termasuk orang kaya yang haram menerima zakat, meskipun dagangannya tidak ada satu nisab zakat. Jika keuntungannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang miskin meskipun nilai dagangannya mencapai lebih dari satu nisab. Ia dapat mengambil zakat untuk dijadikan tambahan modal dagangannya.

3 dan 4, yaitu pemilik harta dan hewan ternak. Jika hasil dari harta dan ternaknya dapat mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka haram baginya menerima zakat; dan jika hasilnya tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia boleh mengambil zakat untuk dibelikan pekarangan dan ternak agar dapat mencukupi kebutuhannya.
(Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir [Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah: 1994], juz VIII, halaman 520).

Kriteria Pekerja sebagai Penerima Zakat

Bagi pekerja, ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima zakat atas nama fakir miskin.

Berikut penjelasannya:

Standar Kebutuhan Pokok yang Harus Tercukupi

Kebutuhan pokok yang harus tercukupi adalah kebutuhan pribadi dan juga kebutuhan orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti istri, anak-anak yang belum baligh, anak yang sudah baligh namun masih menuntut ilmu, dan juga kedua orang tua yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan mereka.

Sedangkan cakupan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan keadaannya, tidak boros dan tidak terlalu irit, seperti obat-obatan yang menjadi kebutuhan pokoknya beserta keluarga sampai usia umumnya manusia (‘umr al-ghalib), yaitu 60–62 tahun menurut mayoritas ulama.

Standar ‘Umr al-Ghalib dan Aplikasinya dalam Bab Zakat

Contoh: seseorang berusia 40 tahun, memiliki istri berusia 30 tahun, satu anak berusia 10 tahun, dan satu orang tua berusia 55 tahun.

Jika menggunakan standar ‘umr al-ghalib 60 tahun, ia dapat menerima zakat atas nama sebagai orang miskin jika memang tidak dapat memenuhi kebutuhan dirinya selama 20 tahun, istrinya selama 30 tahun, anaknya sampai baligh dan sudah tidak menuntut ilmu, serta kebutuhan orang tuanya selama 5 tahun.

Dalam kitab Al-Ghurar al-Bahiyyah Syarh Nazhm al-Bahjah al-Wardiyyah, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:

وَالْمُعْتَبَرُ فِيمَا يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ حَاجَتِهِ الْمَطْعَمُ وَالْمَلْبَسُ وَالْمَسْكَنُ وَسَائِرُ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ عَلَى مَا يَلِيقُ بِالْحَالِ مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا تَقْتِيرٍ لِلشَّخْصِ وَلِمَنْ هُوَ فِي نَفَقَتِهِ وَالْعِبْرَةُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ فِي عَدَمِ كِفَايَتِهِ بِالْعُمْرِ الْغَالِبِ

Artinya: “Yang diperhitungkan dalam kebutuhan orang adalah makanan, sandang, papan, dan segala sesuatu yang diperlukan, sesuai dengan keadaannya, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu berhemat untuk seseorang beserta orang-orang yang dalam tanggungan nafkahnya. Yang dipertimbangkan menurut mayoritas ulama adalah kekurangannya sampai usia sebagian besar orang.”

قَالَ ابْنُ الصَّبَّاغِ وَالْمَحَامِلِيُّ وَغَيْرُهُمَا فِي بَابِ كَفَّارَةِ الْيَمِينِ كُلُّ مَنْ لَا يَمْلِكُ كِفَايَتَهُ وَكِفَايَةَ مَنْ تَلْزَمُهُ كِفَايَتُهُ عَلَى الدَّوَامِ تَحِلُّ لَهُ الصَّدَقَةُ وَالْكَفَّارَةُ بِاسْمِ الْفَقْرِ وَقَالَ الْفُورَانِيُّ وَغَيْرُهُ: هُنَا كُلٌّ مِنْ الْفَقِيرِ وَالْمِسْكِينِ يَسْتَحِقُّ الصَّدَقَةَ بِالْحَاجَةِ وَشَرْطُهُ عِنْدَنَا أَنْ لَا يَفِيَ دَخْلُهُ بِخَرْجِهِ عَلَى الدَّوَامِ

Artinya: “Ibn al-Shabbagh, al-Mahamili, dan ulama lainnya berpendapat dalam bab kafarat al-yamin bahwa setiap orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk dirinya dan orang-orang dalam tanggungan nafkahnya secara terus-menerus, ia boleh menerima zakat dan kafarah atas nama fakir. Al-Furani dan lainnya berpendapat bahwa masing-masing orang fakir dan miskin berhak menerima zakat karena kebutuhan, dengan syarat pemasukannya tidak memenuhi pengeluarannya secara terus-menerus.”
(Zakariya al-Anshari, Al-Ghurar al-Bahiyyah, juz IV, halaman 71).

Standar Pekerjaan yang Menghalangi Penerimaan Zakat

Standar pekerjaan yang dapat membuat seseorang tidak boleh menerima zakat atas nama miskin ada tiga: pekerjaan layak, pekerjaan halal, dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan.

Artinya, jika seseorang memiliki pekerjaan, namun pekerjaan itu tidak layak, tidak halal, atau tidak mencukupi, maka pekerjaan itu tidak dianggap cukup dan ia masih berhak menerima zakat.

Al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib menjelaskan:

قَوْلُهُ (مَنْ لَا مَالَ لَهُ) أَيْ عِنْدَهُ وَلَا كَسْبَ بِأَنْ لَا يَكُونَ لَهُ مَالٌ وَلَا كَسْبٌ أَصْلًا أَوْ كَانَ لَهُ كَسْبٌ لَا يَلِيقُ أَوْ كَانَ لَهُ مَالٌ أَوْ كَسْبٌ يَلِيقُ لَكِنْ لَا يَقَعَانِ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ فَكَلَامُهُ شَامِلٌ لِثَلَاثِ صُوَرٍ

Artinya: “Ungkapan ‘barang siapa yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan’ maksudnya ia tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali, atau ia mempunyai pekerjaan yang tidak layak, atau ia mempunyai harta atau pekerjaan yang layak namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya, maka ungkapan tersebut mencakup tiga bentuk.”
(Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz III, halaman 79).

Standar Penghasilan

Penghasilan dari pekerjaan yang menjadikan seseorang tidak boleh menerima zakat adalah penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok sampai ‘umr al-ghalib (60–62 tahun). Jika penghasilannya tidak dapat mencukupi, maka ia masih tergolong miskin.

Tercukupinya kebutuhan pokok dapat terwujud dalam pekerjaan dengan penghasilan besar, atau penghasilan yang tidak besar namun pekerjaan itu dapat dilakukan secara terus-menerus dan tetap sehingga dapat mencukupi, atau ia memiliki banyak pekerjaan yang jika digabungkan hasilnya dapat mencukupi.

Pekerjaan tersebut dapat berupa pekerjaan tetap, pekerjaan musiman, pekerjaan dengan penghasilan besar sesaat, atau beberapa pekerjaan yang saling melengkapi.

Secara garis besar, kriteria miskin dalam perspektif mazhab Syafi’i tidak hanya ditentukan oleh ketiadaan harta semata, tetapi juga diukur melalui terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya hingga batas usia umum manusia (‘umr al-ghalib). Kebutuhan pokok tersebut meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan dasar lainnya yang layak sesuai kondisi, tanpa berlebihan maupun kekurangan.

Selain itu, aspek pekerjaan juga menjadi indikator penting. Seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai miskin apabila ia memiliki pekerjaan yang layak, halal, dan mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Bahkan, orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja tidak serta-merta dianggap miskin, selama tersedia pekerjaan yang sesuai, halal, dan mampu ia lakukan.

Lebih lanjut, ukuran kecukupan juga ditentukan oleh penghasilan yang diperoleh. Apabila penghasilan seseorang, baik dari satu pekerjaan maupun gabungan beberapa pekerjaan, mampu memenuhi kebutuhan pokok hingga ‘umr al-ghalib, maka ia tidak berhak menerima zakat. Sebaliknya, apabila penghasilan tersebut belum mencukupi secara berkelanjutan, maka ia tetap dikategorikan sebagai orang miskin dan berhak menerima zakat.

Dengan demikian, konsep kemiskinan dalam mazhab Syafi’i bersifat komprehensif, mencakup dimensi kebutuhan, pekerjaan, kemampuan, dan keberlanjutan penghasilan dalam jangka panjang. (*)

—————————————–

Penulis: Gus Kava Nial Agil el-Tamamy

Editor: Firmansyah & Wildan MS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *