Salah satu karakteristik dalam Islam yaitu seimbangnya hubungan kepada Tuhan (hablum minallah) dengan hubungan kepada manusia (hablum minannas) sehingga agama Islam bisa disebut agama yang “paripurna”. Nilai-nilai dalam ajaran Islam bisa menata kehidupan umatnya sehingga teraturnya hubungan antar manusia dengan Tuhannya atau manusia dengan sesama manusia. Oleh karena itu, ketika ada orang yang sudah memiliki harta di atas kecukupan, maka Islam mewajibkan agar mengeluarkan zakat untuk orang yang membutuhkan.
Namun apakah benar dimensi sosial dalam zakat bisa menjadi penyeimbang perekonomian dalam Islam?
Dalam Alquran surat al-Dzariyat Allah SWT telah berfirman :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)
“Dan pada harta-harta kalian terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Menurut Imam al-Thobari dalam tafsirnya berkata bahwa setiap pemilik harta pasti ada hak bagi sa’il, yakni orang miskin yang sangat butuh sehingga sampai meminta kepada yang kaya. Sementara lafal mahruf ialah orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian dalam Islam.
Menurut Imam Qotadah, ayat di atas menjelaskan kewajiban membayar zakat dan kesunnahan menunaikan sedekah, karena lafal amwal di atas, umum tidak tertentu pada harta yang sudah sampai pada satu nisab tapi juga mencakup pada harta yang tidak sampai pada satu nisab sehingga juga menunjukkan kesunnahan melangsungkan sedekah.
Dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya harta yang kita miliki bisa dikatakan masih terdapat hak-hak orang yang lebih membutuhkan, yaitu orang miskin ataupun orang fakir.
Sementara menurut Imam Mazari, fungsi dari zakat ataupun sedekah adalah untuk mengatakan bahwa semua manusia itu sama, dan sama-sama saling membutuhkan. Terbukti dalam konsep zakat, karena bagi orang yang kaya wajib untuk menunaikan zakatnya yang sudah sampai pada satu nisab, dan bisa gugur kewajibannya ketika didistribusikan kepada mereka yang miskin. Dari sinilah diharapkan kemiskinan bisa teratasi dan mengingatkan kepada orang-orang yang kaya bahwa kepedulian kepada sesama merupakan hubungan yang bisa berjalan dengan keharmonisan tanpa harus dipisahkan oleh jurang harta maupun kasta.
Tidak hanya dalam Alquran, dalam Hadist Nabi Muhammad Saw. juga menjelaskan betapa erat hubungan umat muslim dalam tolong menolong, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar bahwa Rasulullah bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Orang muslim saudara dengan sesamaa muslimnya, oleh karena itu tidak boleh saling menzalimi, dan barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya, dan barang siapa yang membahagiakan saudaranya dari kesusahan maka kelak di hari kiamat Allah akan menghilangkan kesusahannya, dan barang siapa yang menutup aib saudaranya maka Allah akan menutup aibnya kelak di hari kiamat.”
Hadist tersebut menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa persaudaraan antar umat dalam ajaran Islam sangat erat, orang yang kaya memberikan hartanya kepada orang yang miskin bukan hanya dalam kontek zakat saja namun juga kepada hal-hal lain yang tidak diwajibkan oleh agama, seperti sedekah atau saling menghibur ketika salah satunya berada dalam kesusahan. Dengan ini hubungan ukhuwah dalam Islam akan lebih kuat, tidak hanya disebabkan oleh harmonisnya hubungan antar sesama.
Tak bisa dipungkiri lagi bahwa zakat memang hal yang berdimensi sosial dengan tingkat kepeduliaan tertinggi karena zakat bisa terealisasi jika antara orang yang memberi dan orang yang diberi sama-sama saling membutuhkan. Dari hal ini, dua dimensi antara ibadah dan sosial yang terkandung dalam zakat menjadi kentara sekali.
Sehingga keharmonisan antar sesama bisa menjadi pulih ketika ekonomi yang dimiliki sudah bisa memadai dan terealisasi dengan baik, lalu bersama-sama mengawal pengelolaan yang baik, agar zakat yang dibayarkan bisa benar-benar sampai pada tangan yang berhak menerima dan yang membutuhkan.
Sudahkah Anda bersedekah hari ini? Dan sudahkah Anda menunaikan zakat bagi yang telah sampai nisabnya? Semoga kita dapat menjadi umat yang ahli bersedekah dan mampu berzakat. Amiin.
Penulis: Abdul Muis, Mahasantri Ma’had Aly
Editor : Liseh


