Zakat sebagai Penyeimbang Perekonomian Islam

JEMBER_nurulqarnain.net. Islam merupakan agama yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia, bahkan 236,53 juta jiwa (86,88%) dari masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Konsep dalam Islam sudah sangat lengkap dalam pengaturannya, setiap ajaran pasti mengandung eksistensi yang berbeda sehingga ajaran-ajaran yang ada atau konsep yang digunakan oleh Islam selalu cocok di setiap kalangan. Dalam agama Islam tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Allah saja, namun juga kepeduliaan kepada sesama manusia menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.

Dalam Islam yang menjadi pusat kedua setelah menyembah Allah adalah kepeduliaan sosial yang sangat diperhatikan, karena sering kali dalam kehidupan perbedaan yang bersifat duniawi menjadi alasan putusnya kekeluargaan antar sesama. Karena salah satu karakteristik dalam Islam yaitu seimbangnya hubungan dengan Tuhan (hablum minallah) dengan hubungan kepada manusia (hablum minannas) sehingga agama Islam bisa disebut agama yang paripurna. Nilai-nilai dalam ajaran Islam bisa menata kehidupan umatnya sehingga bisa teratur hubungan antar manusia dengan Tuhannya atau manusia dengan sesama manusia.

Dalam aspek individual atau kolektif, Islam selalu ikut andil sebagai penengah sehingga menjadi sangat seimbang makna yang terkandung dalam setiap ajarannya. Lengkapnya ajaran yang disodorkan oleh Islam kepada umatnya menjadi sebuah keharmonisan sosial yang terjadi pada individu atau bahkan pada sebuah kelompok. Dalam hal ini sangat jelas ada tuntutan selain menyembah kepada Tuhannya juga perlunya kepeduliaan sosial. Salah satunya, ketika ada orang yang sudah memiliki harta melebihi kecukupan maka Islam mewajibkan untuk mengeluarkan hartanya kepada orang yang membutuhkan, zakat. Namun apakah benar dimensi yang sosial dalam zakat bisa menjadi penyeimbang perekonomian dalam Islam?

Dalam Alquran surah Al-Dzariyat ayat 19 Allah Swt. berfirman,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“…dan pada harta-harta kalian terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Menurut Imam al-Thabari dalam tafsirnya berkata bahwa apa yang dimaksud dari ayat tersebut adalah setiap pemilik harta pasti ada hak bagi “sail”. Lafaz ini menurut Imam al-Thabari bermakna orang miskin yang sangat butuh sampai meminta kepada yang kaya, dan lafaz “mahrum” menurutnya ialah orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian yang sudah ditentukan dalam Islam. Ayat ini menurut Imam Qatadah menunjukkan akan kewajiban membayar zakat dan kesunahan menunaikan sedekah, karena lafaz “amwal” di atas umum tidak tertentu pada harta yang sudah sampai pada satu nisab tapi juga mencakup pada harta yang tidak sampai pada satu nisab sehingga juga menunjukkan kesunahan melangsungkan sedekah. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa sebenarnya harta yang kita miliki bisa dikatakan separuhnya terdapat hak-hak orang yang lebih membutuhkan.

Menurut Imam Mazari, fungsi dari zakat ataupun sedekah juga ingin mengatakan bahwa semua manusia itu sama, dan sama-sama saling membutuhkan, dari sinilah kemiskinan bisa teratasi dan mengingatkan kepada orang-orang yang kaya bahwa kepeduliaan kepada sesama sangat dianjurkan sehingga hubungan sosial antar mereka bisa berjalan harmonis tanpa harus dipisahkan oleh jurang pemisah harta, strata maupun kasta.

Tidak hanya dalam Alquran yang mengajarkan bahwa saling bantu dalam hubungan sosial sosial sangat dianjurkan namun dalam hadis Nabi Muhammad Saw. juga menjelaskan betapa erat hubungan umat muslim terlebih permasalahan tolong menolong dalam kebutuhan hidup masing-masing mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. Bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه البخاري)

“Orang muslim adalah saudara dengan sesama muslimnya, ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti, dan barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya, dan barang siapa yang membahagiakan saudaranya dari kesusahan maka kelak di hari kiamat Allah akan menghilangkan kesusahannya, dan barang siapa yang menutup aib saudara maka Allah akan menutup aibnya kelak di hari kiamat.”

Hadis tersebut menurut Imam Ibnu Hajar al-‘Atsqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa persaudaraan antar umat dalam ajaran Islam sangat erat, orang yang kaya memberikan hartanya kepada orang yang miskin bukan hanya dalam konteks zakat saja namun juga kepada hal-hal lain yang tidak diwajibkan oleh agama seperti sedekah atau saling menghibur ketika salah satunya berada dalam kesusahan. Dengan ini ukhuwah dalam Islam akan lebih kuat.

Tak bisa dipungkiri lagi bahwa zakat memang hal yang berdimensi sosial dengan tingkat kepeduliaan tertinggi karena zakat bisa terealisasi jika antara orang yang memberi dan orang yang diberi sama-sama saling membutuhkan. Jika salah satunya tidak ada maka pendistribusian zakat tak akan terjadi dalam artian yang kaya tak akan bisa melaksanakan kewajibannya dan orang yang miskin tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dari hal ini dua dimensi antara ibadah dan sosial yang terkandung dalam zakat sangat tampak sekali. (*)

———————————

Penulis: Abdul Muis, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Jember

Editor: Mohammad Firmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *